Polres Bangka Selatan Bubarkan Balap Liar di Kawasan Perkantoran
Polres Bangka Selatan menertibkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan perkantoran Toboali, mengamankan 29 kendaraan roda dua dan empat.

Polisi Resort (Polres) Bangka Selatan berhasil membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di kawasan perkantoran pemerintah daerah. Aksi ini melibatkan sejumlah anak muda yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Penertiban dilakukan pada Jumat di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menyatakan bahwa aksi balap liar tersebut sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Penertiban ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Sebanyak 29 unit kendaraan berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 18 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat. Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan karena terlibat dalam aksi balap liar dan beberapa di antaranya tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang lengkap.
Penertiban Kendaraan dan Himbauan Kepada Pengendara
Kapolres menjelaskan bahwa penindakan hukum akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan aturan lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Selain penindakan hukum, pengendara yang terjaring razia juga diberikan himbauan agar tertib berlalu lintas. Mereka diminta untuk menaati peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya diamankan, diminta untuk segera mendatangi Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bangka Selatan. Mereka harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan. Proses pengembalian kendaraan akan dilakukan setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi data.
Harapan Pencegahan Kecelakaan
AKBP Agus Arif Wijayanto berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang. Lebih jauh, ia menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan bagi semua pengguna jalan. Balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dengan adanya penertiban ini, Polres Bangka Selatan berupaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk balap liar, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas balap liar atau pelanggaran lalu lintas lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.