Polres Batu Bara Tangkap Kurir 10 Kg Sabu, Ancaman Hukuman Mati
Polres Batu Bara, Sumatera Utara, menangkap KS (36) yang membawa 10 kg sabu dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
![Polres Batu Bara Tangkap Kurir 10 Kg Sabu, Ancaman Hukuman Mati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000042.372-polres-batu-bara-tangkap-kurir-10-kg-sabu-ancaman-hukuman-mati-1.jpg)
Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkoba dengan penangkapan seorang kurir sabu seberat 10 kilogram. Penangkapan ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sumatera Utara. Tersangka, KS (36), warga Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada Jumat (7/2) di Kecamatan Medang Deras.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Polres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, dalam keterangannya di Medan, Senin (10/2), menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus sabu dengan berat bruto 10 kilogram, satu karung goni, tas ransel, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Informasi awal mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Batu Bara menjadi titik awal penyelidikan. Tim dari Satuan Narkoba Polres Batu Bara, dipimpin AKP Ferry Kusnadi, melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap KS saat melintas di Kecamatan Medang Deras. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tepat, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kepada petugas, KS mengaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Atas perbuatannya, KS dijerat dengan pasal berlapis, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Taufik Hidayat Tayeb menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam upaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Batu Bara akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba di masa mendatang.
Upaya Polda Sumut dalam Pemberantasan Narkoba
Polda Sumatera Utara (Sumut) juga aktif dalam pemberantasan narkoba, menindak tegas para pelaku mulai dari bandar hingga kurir. Selain penindakan, Polda Sumut juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, tokoh agama, dan elemen masyarakat lainnya untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan.
Sosialisasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang tidak mendukung peredaran narkoba. Dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba akan lebih efektif dan menyeluruh. Pendekatan yang komprehensif, baik dari segi penindakan maupun pencegahan, sangat krusial dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Kesimpulan
Penangkapan KS dan pengungkapan 10 kg sabu oleh Polres Batu Bara merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Komitmen pihak kepolisian dan upaya pencegahan yang dilakukan Polda Sumut diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Sumatera Utara. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam melawan bahaya narkoba.