Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan 5 Penyu Hijau, Pelaku Masih Buron
Polisi di Jembrana, Bali menggagalkan penyelundupan 5 penyu hijau dan menangkap pelaku yang kini masih dalam pengejaran, menunjukkan maraknya perburuan satwa dilindungi di wilayah tersebut.

Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali kembali mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi. Pada Sabtu, 15 Maret 2024, lima ekor penyu hijau berhasil diamankan dari tangan pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran. Penyelundupan ini terjadi di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Pengungkapan kasus ini menunjukkan masih maraknya perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah tersebut.
Informasi awal mengenai upaya penyelundupan penyu ini diterima oleh Satuan Polisi Perairan pada Jumat, 14 Maret 2024. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar Teluk Gilimanuk dan menemukan seseorang yang mencurigakan menarik gerobak dengan sepeda motor. Saat didekati, orang tersebut melarikan diri meninggalkan sepeda motor dan gerobaknya. Di dalam gerobak tersebut, polisi menemukan tiga ekor penyu hijau.
Penyelidikan selanjutnya membuahkan hasil dengan ditemukannya dua ekor penyu hijau lainnya di pantai. Lebih mengejutkan lagi, penggeledahan di rumah pelaku yang identitasnya telah diketahui polisi menemukan satu ekor penyu hijau yang telah dipotong-potong di dalam kulkas. Kejadian ini menunjukkan betapa kejamnya pelaku dalam menjalankan aksi ilegalnya. Kelima penyu tersebut kemudian diserahkan kepada Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih di Desa Perancak untuk mendapatkan perawatan dan penyelamatan.
Penyu Hijau yang Diselamatkan
Menurut keterangan petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana, Ahmad Januar, dari lima ekor penyu yang berhasil diamankan, dua ekor berjenis kelamin jantan dan tiga ekor betina. Empat ekor penyu dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan kembali ke laut. Namun, satu ekor penyu jantan masih membutuhkan perawatan intensif karena mengalami stres akibat perlakuan yang tidak manusiawi.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi kepada Polres Jembrana atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan ini. Ia juga berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. Pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam upaya melindungi satwa dilindungi di Bali.
Kasus penyelundupan penyu ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Jembrana. Polres Jembrana telah beberapa kali berhasil menggagalkan penyelundupan penyu, bahkan dalam beberapa kasus jumlahnya mencapai belasan ekor. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah tersebut.
Upaya Pencegahan Penyelundupan Penyu
- Peningkatan patroli di wilayah perairan dan daratan yang rawan penyelundupan.
- Kerja sama yang lebih intensif antara pihak kepolisian, BKSDA, dan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian penyu dan dampak negatif dari penyelundupan satwa dilindungi.
- Penegakan hukum yang tegas dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku penyelundupan.
Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan penyu ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa. Penegakan hukum yang tegas dan kerjasama antar instansi sangat penting dalam upaya melindungi satwa dilindungi di Indonesia, khususnya di wilayah Bali. Semoga kasus ini menjadi langkah awal untuk mengurangi dan memberantas perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi di masa mendatang.