Polres Mukomuko Selidiki Dugaan Pungli THR oleh Oknum Kades
Polres Mukomuko, Bengkulu, menyelidiki laporan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum kepala desa di Kecamatan Air Dikit yang meminta THR kepada pemilik kebun sawit; penyelidikan akan berlanjut setelah Lebaran.

Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Bengkulu, tengah menyelidiki laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa di Kecamatan Air Dikit. Oknum kepala desa tersebut diduga meminta sejumlah uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pemilik usaha kebun sawit di wilayah tersebut. Informasi ini beredar luas di media daring dan telah sampai ke Satgas Saber Pungli Polres Mukomuko.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan media terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. "Memang kami kemarin dari Satgas Saber Pungli menerima informasi dari masyarakat dan teman-teman media juga soal ada oknum kades yang meminta," ujar Kompol Bakit Eko Hadi Suseno dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Sejak beberapa hari lalu, setelah menerima laporan, Polres Mukomuko langsung menugaskan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam. Proses penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menguatkan dugaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Penyelidikan Dugaan Pungli THR oleh Oknum Kades
Proses penyelidikan dugaan pungli THR oleh oknum kepala desa di Kecamatan Air Dikit terus dilakukan oleh Polres Mukomuko. Tim intelijen Polres Mukomuko tengah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Wakapolres Mukomuko menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara teliti dan hati-hati. Pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum memiliki bukti-bukti yang cukup kuat. "Kami mendalami informasi tentang kades minta THR ini sekaligus melengkapi keterangan-keterangan yang diperlukan serta bukti-bukti yang diperlukan," jelasnya.
Setelah Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Mukomuko berencana memanggil oknum kepala desa tersebut untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini akan dilakukan setelah tim intelijen menyelesaikan pengumpulan bahan keterangan dan data yang dibutuhkan. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada oknum kepala desa untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pungli yang dituduhkan kepadanya.
Polres Mukomuko juga akan melakukan langkah-langkah investigasi lebih lanjut setelah mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Himbauan Kepada Masyarakat
Selain melakukan penyelidikan, Polres Mukomuko juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk berani melaporkan jika ada pihak-pihak yang meminta THR tanpa adanya hubungan kerja atau ikatan kerja yang jelas. Laporan tersebut akan sangat membantu proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Mukomuko untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungli dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kepolisian berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang merugikan dan melanggar hukum.
Polres Mukomuko berharap masyarakat dapat memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pungli.
Usai Lebaran, proses klarifikasi terhadap oknum kepala desa akan dilakukan. Hasil penyelidikan dan klarifikasi tersebut akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Polres Mukomuko dalam menangani kasus dugaan pungli THR ini. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.