Polres Pasaman Barat Musnahkan 140 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap
Kepolisian Resor Pasaman Barat memusnahkan 140,01 gram sabu yang disita dari tersangka Vebriyan (31), dan saat ini tengah memburu pemasoknya.

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140,01 gram. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan cara melarutkan sabu tersebut menggunakan cairan dan mesin blender sebelum dibuang ke selokan. Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses hukum untuk mencegah penyalahgunaan. "Barang bukti itu diamankan dari tersangka Vebriyan (31) yang ditangkap di Kejorongan Rimbo Binuang, Kecamatan Pasaman pada 7 Februari 2025," ujar AKBP Agung Tribawanto dalam keterangan pers di Simpang Empat.
Proses penangkapan diawali dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Pasaman Barat. Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan tersangka Vebriyan di rumahnya. Penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong dan tokoh pemuda setempat menghasilkan temuan tiga paket kecil sabu dalam plastik klip bening, serta sejumlah barang bukti lain yang mendukung aktivitas transaksi narkoba.
Penggeledahan dan Barang Bukti Tambahan
Setelah penangkapan di rumah pertama, tersangka dibawa ke rumah orang tuanya di Kejorongan Simpang Tiga Timur, Kecamatan Luhak Nan Duo. Penggeledahan di lokasi ini menghasilkan temuan yang lebih signifikan. Polisi menemukan satu paket besar sabu, tiga paket sedang sabu, timbangan digital, mancis, gunting, berbagai ukuran plastik klip, dan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penimbangan sabu.
Di antara barang bukti yang ditemukan terdapat satu buah tas warna hitam merek Eiger, satu buah timbangan digital merek scale, 20 lembar plastik klip warna bening, dua buah mancis, satu buah potongan tisu warna putih, satu buah plastik warna hitam biru merek foomee, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu buah sendok plastik warna merah, satu buah dompet warna merah, satu buah tas sandang ukuran kecil merek jingping warna abu-abu, satu buah kotak hias warna pink dan satu unit handphone merek vivo warna hitam. Total sabu yang diamankan mencapai 88 gram.
AKBP Agung Tribawanto menambahkan bahwa total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Vebriyan berjumlah 140,01 gram. "Kita juga mengamankan tujuh paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dengan total berat kotor 88 gram," katanya.
Pemasok Masih Buron
Polisi mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka Vebriyan dari seseorang yang berinisial 'D' dengan harga Rp80.000.000. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut. "Dari hasil penyelidikan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari orang yang berinisial 'D' dengan harga Rp80.000.000. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran," sebut AKBP Agung Tribawanto.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.
Tersangka Vebriyan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Polisi berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Pasaman Barat.