Polres Situbondo Tangkap Pencuri Helm yang Resahkan Warga
Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku pencurian helm yang telah meresahkan warga di beberapa lokasi di Situbondo, Jawa Timur.

Situbondo, 23 April 2024 - Kejahatan pencurian helm yang meresahkan warga Situbondo, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo berhasil menangkap pelaku yang telah beraksi di sejumlah titik di wilayah tersebut. Penangkapan ini bermula dari laporan korban dan penyelidikan intensif yang melibatkan rekaman CCTV.
Pelaku, yang diketahui bernama RC (36), seorang residivis, ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang menganalisa rekaman CCTV di Jalan Irian Jaya, kawasan kota Situbondo, yang menjadi salah satu lokasi kejadian. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah pada RC sebagai tersangka.
Selain penangkapan RC, polisi juga mengamankan barang bukti berupa belasan helm dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Aksi pencurian RC tidak hanya terjadi di Jalan Irian Jaya, tetapi juga di beberapa lokasi lain, seperti Alun-Alun Situbondo, area parkir tempat perbelanjaan, dan area parkir RSUD Situbondo. Beberapa helm hasil curian bahkan telah dijual oleh pelaku sebelum penangkapan.
Pengungkapan Kasus Berkat Kerja Sama Warga dan CCTV
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Setelah mendapatkan laporan korban, anggota kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman kamera pengintai (CCTV) di lokasi kejadian," ujar AKP Agung. Analisis CCTV menjadi kunci penting dalam mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengarah pada penangkapan RC.
AKP Agung juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Informasi dari warga menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian. "Dari rumah pelaku juga diamankan belasan barang bukti berupa helm dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," tambahnya. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi juga menyita helm-helm hasil kejahatan yang belum sempat dijual dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya. "Dari tersangka kami sita helm hasil kejahatannya termasuk satu unit sepeda motor milik pelaku, dan barang bukti helm yang sudah dijual," jelas AKP Agung. Semua barang bukti tersebut akan menjadi bukti kuat dalam persidangan.
Pelaku Dijerat Pasal 362 KUHP
Saat ini, RC tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Situbondo. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan.
AKP Agung Hartawan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja samanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama saat parkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga," pesan AKP Agung. Imbauan kewaspadaan ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Polres Situbondo berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Sebagai penutup, penangkapan pelaku pencurian helm ini menunjukkan keseriusan Polres Situbondo dalam menangani kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Semoga dengan tertangkapnya pelaku, situasi keamanan dan ketertiban di Situbondo dapat kembali kondusif.