Polres Tanimbar Sita Senapan Angin Ilegal Pasca Bentrokan Antar Desa
Polres Kepulauan Tanimbar mengamankan senapan angin ilegal jenis Evolution 4,5 mm dalam Operasi Pekat Salawaku 2025 pasca bentrokan antar desa yang mengakibatkan korban luka tembak.

Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan satu pucuk senapan angin dalam Operasi Pekat Salawaku 2025. Penemuan ini terjadi di tengah upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca bentrokan antar desa di Kecamatan Selaru. Senjata tersebut diduga terkait dengan insiden tersebut, di mana sejumlah warga dilaporkan mengalami luka tembak akibat senapan angin.
Senapan angin merek Evolution, kaliber 4,5 mm/1,7, dengan sistem air pump (Dry Air System), dilengkapi peredam jenis Bunsnell HW 100 dan teleskop TD HD 3-9x40IR HS, ditemukan pada sebuah razia di Pelabuhan Saumlaki. Razia gabungan yang melibatkan personel Polres Tanimbar dan TNI AL ini dilakukan terhadap penumpang speedboat Dausa yang akan menuju Desa Adaut. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari bentrokan antara warga Desa Lingat dan Desa Kandar pada 29 April 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan kronologi penemuan senapan tersebut. Senjata itu awalnya dikirim melalui KM Pangrango dan tiba di Saumlaki pada 1 Mei 2025. Rencananya, senapan akan dibawa oleh seorang saksi berinisial T.E.B ke Desa Elisa. Namun, petugas berhasil mengamankan senapan tersebut pada pukul 11.30 WIT saat razia Operasi Pekat Salawaku 2025.
Pengamanan Senjata Ilegal dan Operasi Pekat Salawaku 2025
Operasi Pekat Salawaku 2025 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor: Sprin/690/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 28 April 2025. Operasi ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai tindak kejahatan, termasuk peredaran senjata ilegal. Penemuan senapan angin ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kepulauan Tanimbar.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal. "Operasi pekat akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah rawan konflik seperti Kepulauan Tanimbar," ujar Kombes Pol Areis Aminnulla.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memiliki atau membawa senapan angin tanpa izin dan tujuan yang jelas. Senapan angin, yang seharusnya digunakan untuk olahraga atau berburu, dapat menimbulkan korban jiwa jika disalahgunakan dan berkonsekuensi hukum.
Imbauan Kepolisian dan Langkah Pencegahan
Kepolisian meminta kerja sama aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau kepemilikan senjata sejenis secara ilegal. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polisi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata. Kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Dengan adanya penemuan senapan angin ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mematuhi aturan dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu Kamtibmas. Polres Tanimbar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Pihak berwajib juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap jaringan peredaran senjata ilegal di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik serupa dan menjaga stabilitas keamanan di Kepulauan Tanimbar.
Sebagai penutup, penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepulauan Tanimbar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.