Polrestabes Medan Musnahkan 33 Kg Sabu, Selamatkan 330.000 Jiwa
Polrestabes Medan memusnahkan 33 kilogram sabu hasil penangkapan kurir MN, menyelamatkan potensi 330.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 33 kilogram sabu-sabu. Penangkapan kurir, M Nazir alias MN (32), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2023, pukul 11.30 WIB, di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa dari total 33 kilogram sabu, sebanyak 183 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik. Sisanya, 32.817 gram, dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator. Polisi memperkirakan sabu tersebut mampu menyelamatkan 330.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan MN yang berperan sebagai kurir ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba Polrestabes Medan. Saat ditangkap, MN melawan petugas hingga akhirnya kakinya ditembak. Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam 33 bungkus teh Cina yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Rush hitam miliknya, B 1531 HOD, yang telah dimodifikasi.
Pengakuan Tersangka dan Jaringan Narkoba
Dalam interogasi, MN mengaku menerima perintah dari dua orang berinisial LM dan ZL di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta. MN dijanjikan upah Rp150 juta dan mengaku telah dua kali menjadi kurir untuk jaringan ini. Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut dan menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di Sumatera Utara. Tidak ada ruang bagi para pelaku," tegas Whisnu.
Kronologi Penangkapan dan Pemusnahan Barang Bukti
- Penangkapan: Jumat, 21 Februari 2023, pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
- Barang Bukti: 33 kilogram sabu-sabu ditemukan dalam mobil Toyota Rush B 1531 HOD yang telah dimodifikasi.
- Pemusnahan: Menggunakan mesin incinerator, dengan 183 gram disisihkan untuk laboratorium forensik.
- Tersangka: M Nazir alias MN (32), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berperan sebagai kurir.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. Dengan dimusnahkannya 33 kilogram sabu-sabu, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Jika menemukan informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.