Polri Geledah PTPN XI: Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula Rp1,1 Triliun
Bareskrim Polri menggeledah kantor PTPN XI di Surabaya terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes senilai lebih dari Rp1,1 triliun yang melibatkan PMN dan pinjaman.

Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya pada Rabu, 12 Maret 2024. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB hingga sore hari, dengan petugas mengamankan sejumlah dokumen penting.
Menurut keterangan petugas keamanan PTPN XI yang enggan disebutkan namanya, penyidik Mabes Polri langsung menuju salah satu ruangan di lantai dua gedung. "Sekitar pukul 09.30 WIB, ada beberapa petugas dari Mabes Polri yang masuk ke gedung, tepatnya ke salah satu ruangan di lantai dua. Saya tidak mengetahui secara pasti apa yang mereka lakukan," ujarnya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang sebelumnya juga menyasar kantor PT MI, bagian dari konsorsium pemenang proyek.
Kasus ini melibatkan proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes yang menelan biaya sangat besar, mencapai lebih dari Rp1,1 triliun yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Proyek yang berlangsung dari 2016 hingga 2022 ini, diduga sarat dengan penyimpangan. Polri mengamankan sekitar 109 item dokumen dalam empat boks kontainer sebagai barang bukti.
Dugaan Kegagalan Proyek dan Pemutusan Kontrak
Proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes yang digarap oleh KSO Wika-Barata-Multinas ternyata gagal mencapai sejumlah target utama. Kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor tidak sesuai rencana. Hal ini diduga karena kontraktor utama tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
Atas kegagalan tersebut, PTPN XI akhirnya memutuskan kontrak dengan konsorsium setelah pembayaran mencapai 99,3 persen dari total nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar. Meskipun demikian, proses hukum terus berlanjut dan penyidik masih melakukan pendalaman kasus.
Penyidik Korps Tipikor Bareskrim Polri, Rahmad, mengonfirmasi bahwa penggeledahan bertujuan mengumpulkan bukti terkait proyek yang telah naik ke tahap penyidikan. "Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sekitar 109 item dokumen yang disimpan dalam empat boks kontainer. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari pembuktian," kata Rahmad.
Kronologi Penggeledahan dan Penyelidikan
Penggeledahan di kantor PTPN XI merupakan langkah terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Sebelumnya, pada Selasa (11/3), penyidik juga menggeledah kantor PT MI, perusahaan yang termasuk dalam konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Kedua penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polri masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini. Hasil penyelidikan dan penggeledahan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek strategis BUMN. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan berharap pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kesimpulan: Penggeledahan kantor PTPN XI oleh Bareskrim Polri menandai babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.