Polri Sita Enam Kontainer Dokumen Kasus Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes
Penggeledahan Kantor PTPN I Regional 4 di Surabaya oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes menghasilkan penyitaan enam kontainer dokumen.

Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 4 di Surabaya pada Rabu, 12 Maret 2024. Penggeledahan yang berlangsung selama 11 jam, dari pukul 09.30 hingga 20.45 WIB, ini terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo. Hasilnya, enam kontainer dokumen disita oleh pihak berwenang. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Sesuai dengan amanat pimpinan, kami melakukan pemeriksaan di PTPN terkait dengan proyek EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) Pabrik Gula Assembagoes periode 2015—2022," ungkap salah satu penyidik, Is, usai penggeledahan. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2 Kantor PTPN I Regional 4. Mereka fokus mencari dokumen sebagai bukti dalam perkara ini.
Penggeledahan ini bukan yang pertama. Sehari sebelumnya, Selasa (11/3), tim penyidik juga menggeledah Kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. PT MI merupakan bagian dari konsorsium pemenang proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes. Dari penggeledahan di kantor PT MI, penyidik menyita 109 item dokumen yang dikemas dalam empat kontainer.
Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes
Proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes yang dimulai sejak 2016 merupakan program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proyek ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Namun, proyek tersebut menemui kendala dan kontroversi.
Kontraktor utama proyek, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Akibatnya, proyek gagal memenuhi standar yang dijanjikan, termasuk kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. Hal ini menyebabkan PTPN XI, yang kini berubah menjadi PTPN I Regional 4, memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas meskipun telah membayarkan 99,3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.
Penyidik "Kami mencari dokumen dalam rangka pembuktian perkara ini. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan," jelas penyidik Rahmad. Penyitaan dokumen dalam jumlah besar ini menunjukkan skala besarnya investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Rincian Penyitaan:
- PTPN I Regional 4: Enam kontainer dokumen.
- PT MI: Empat kontainer berisi 109 item dokumen.
Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Pihak-pihak terkait diharapkan untuk kooperatif dalam memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses penyidikan. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.