Preman Berkedok Ormas di Tangerang Peras Pedagang Teh Solo, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Tangerang menangkap seorang preman berkedok Ormas yang memeras pedagang teh Solo di Ciledug, pelaku lainnya masih diburu.

Polisi Sektor (Polsek) Ciledug, Tangerang, berhasil menangkap satu orang pelaku pemerasan yang merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas). Pelaku berinisial AHZ (38) ini tertangkap karena terbukti memeras seorang pedagang teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Ciledug. Peristiwa pemerasan ini terjadi pada pertengahan Mei 2024 dan terungkap berkat laporan masyarakat dan rekaman video yang berhasil diamankan.
Modus yang digunakan pelaku cukup licik. AHZ bersama rekannya, DJ alias Pitak, meminta uang kepada korban dengan alasan 'uang pembinaan'. Pada awalnya, korban dipaksa memberikan Rp100.000, namun kemudian kembali didatangi dan diminta sisa uang sebesar Rp200.000. Ancaman tidak boleh berjualan di lokasi turut dilontarkan pelaku jika korban menolak memberikan uang tersebut. Korban pun sempat merekam aksi pemerasan tersebut yang kemudian menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. Menurutnya, AHZ dan DJ alias Pitak secara rutin melakukan pemerasan terhadap para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang dengan modus yang sama. Jumlah uang yang diminta pun cukup fantastis, mencapai Rp700.000 per pedagang. Keberanian pelaku disebabkan oleh statusnya sebagai anggota Ormas tertentu, yang membuat para pedagang takut untuk melapor kepada pihak berwajib. "Rekannya DJ alias Pitak kabur saat akan ditangkap, namun identitasnya sudah diketahui dari video korban yang sempat merekam saat aksi pemerasan itu dilakukan," kata Kompol Dalby.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Berkat kesigapan pihak kepolisian dan keberanian korban melaporkan kejadian, AHZ berhasil ditangkap dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciledug. Polisi juga tengah memburu DJ alias Pitak yang berhasil melarikan diri. AHZ dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Penangkapan AHZ diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman bagi para pedagang di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi pemerasan ini. "Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun." ujar Kompol Dalby.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar. Keberanian masyarakat dalam melaporkan kejadian menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Langkah Kepolisian Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan operasi untuk mencegah aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector), dan kejahatan jalanan lainnya. Operasi Berantas Jaya 2025 akan menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat Tangerang. Kapolsek Ciledug menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Sesuai dengan arahan Kapolres, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi," tegas Kompol Dalby.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial dalam memberantas premanisme dan segala bentuk kejahatan yang meresahkan.