Pria di Bekasi Ditangkap Usai Viralkan Video Pengerasan Modus THR
Seorang pria di Bekasi ditangkap polisi karena diduga memeras perusahaan dengan modus proposal THR; aksinya terekam video dan viral di media sosial.

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap S (47), seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dengan modus proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah aksinya terekam video dan viral di media sosial.
Peristiwa bermula pada Senin (17/3), ketika S dan rekan-rekannya mendatangi sebuah perusahaan di Bantar Gebang. Mereka menanyakan tindak lanjut proposal pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan. Karena permintaan mereka ditolak, S marah-marah dan mengancam satpam perusahaan. Ancaman tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi tiga menit 12 detik yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, S terdengar mengatakan, "Gua jagoan Cikiwul. Gua mau ketemu ama bos lu, kalo enggak, gua punya banyak massa, mau gua tutup ni jalan." Merasa terancam, satpam tersebut menyerahkan proposal kepada S dan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya, yang kemudian melaporkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S di Sukabumi.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa S ditangkap berdasarkan laporan polisi dan bukti video yang beredar. S terbukti telah melakukan tindakan pemerasan dan atau pengancaman. Menurut keterangan polisi, S bersama rekan-rekannya telah menyebarkan puluhan proposal serupa kepada perusahaan-perusahaan di sekitar Bantar Gebang.
Kompol Binsar menambahkan bahwa uang yang diharapkan diperoleh dari proposal tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan. Namun, tindakan S telah melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Modus Operandi dan Dampak Sosial
Modus operandi yang digunakan S dan rekan-rekannya cukup licik. Mereka memanfaatkan momen Ramadhan untuk meminta uang dengan dalih kegiatan keagamaan. Namun, tindakan mereka justru meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang menjadi korban.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi perusahaan dalam menghadapi permintaan-permintaan yang mencurigakan. Perusahaan perlu lebih teliti dalam memeriksa latar belakang organisasi yang meminta sumbangan dan tidak mudah terintimidasi oleh ancaman.
Viral nya video tersebut di media sosial juga menjadi bukti penting bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Media sosial terbukti efektif dalam membantu proses penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Kesimpulan
Penangkapan S menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pemerasan. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan yang semakin beragam dan memanfaatkan situasi tertentu.