Wartawan Gadungan di Jember Peras Kades, Minta THR Rp1 Juta!
Polres Jember menangkap pelaku pemerasan yang mengaku wartawan dan meminta THR kepada kepala desa di Kecamatan Sukowono; pelaku terancam hukuman penjara.

Aparat Polres Jember berhasil menangkap seorang anggota LSM yang melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan. Pelaku, berinisial MR, meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Maret 2024, dan pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.
Modus operandi MR adalah dengan mengancam kepala desa tersebut akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah jika tidak diberi uang. Ancaman dan intimidasi ini dilakukan melalui pesan singkat, yang kemudian menjadi barang bukti kuat dalam penyelidikan polisi. Jumlah uang yang diminta MR adalah sebesar Rp1 juta.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap dan uang sebesar Rp1 juta beserta telepon seluler yang berisi bukti percakapan ancaman telah disita. Penangkapan ini merupakan bagian dari perintah Kapolri untuk memberantas praktik pemerasan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Modus Operandi dan Bukti Pemerasan
MR, warga Kecamatan Sumberjambe, diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap kepala desa Sukosari. Ia mengirimkan beberapa pesan ancaman kepada korban, dengan nada intimidatif dan menakut-nakuti. Ancaman tersebut berisikan pernyataan akan membongkar proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah jika permintaan uang THR tidak dipenuhi.
Polisi menemukan bukti percakapan ancaman dan intimidasi di telepon seluler pelaku. Percakapan tersebut menjadi bukti kuat yang menunjukkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh MR. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang telah diberikan korban kepada pelaku.
Fakta mengejutkan terungkap saat penyidik memeriksa identitas pelaku. MR ternyata memiliki empat kartu identitas berbeda, yang semuanya mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan dan anggota berbagai LSM. Identitas palsu ini diduga digunakan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi korban agar memberikan uang.
Imbauan Kepolisian dan Tindakan Hukum
Polres Jember mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan oleh MR untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan pemerasan dan pengancaman, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kasus ini juga menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan tersebut.
Kapolres Bayu juga menambahkan imbauan kepada masyarakat dan ormas untuk tidak melakukan praktik meminta uang THR secara paksa. Pihak kepolisian siap menerima laporan jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan dengan modus apapun.
Penangkapan MR menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan tindakan kriminal. Polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan serupa untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi identitas bagi siapapun yang mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan profesi tertentu.