Presiden Prabowo Janji Ratifikasi Konvensi ILO 188: Perlindungan untuk Nelayan Indonesia
Presiden Prabowo Subianto berjanji meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor perikanan Indonesia, menjawab tuntutan buruh pada May Day 2025.

Presiden Prabowo Subianto memberikan janji penting bagi para nelayan Indonesia pada peringatan May Day 2025. Di hadapan ratusan ribu buruh di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Presiden menyatakan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) nomor 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Janji ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan para pekerja di sektor perikanan dan kelautan yang disampaikan oleh Ketua Umum KSPSI Pembaruan, Jumhur Hidayat. Ratifikasi ini diharapkan akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para nelayan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kondisi yang rentan.
Permintaan ratifikasi Konvensi ILO 188 disampaikan langsung oleh Jumhur Hidayat kepada Presiden Prabowo. Jumhur menyampaikan aspirasi ratusan ribu buruh yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi mereka. Presiden Prabowo menanggapi permintaan tersebut dengan positif dan berjanji untuk segera memproses ratifikasi Konvensi ILO 188. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di sektor maritim Indonesia.
Selain meratifikasi Konvensi ILO 188, Presiden Prabowo juga mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini akan bertugas mempelajari kondisi buruh di Indonesia dan memberikan nasihat kepada Presiden terkait peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki untuk melindungi hak-hak pekerja. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk secara aktif melibatkan serikat pekerja dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh.
Perlindungan Nelayan: Implementasi Konvensi ILO 188
Konvensi ILO 188, yang disahkan pada tahun 2007 di Jenewa, Swiss, mengatur standar perlindungan khusus bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan, termasuk awak kapal penangkap ikan (ABK). Ratifikasi konvensi ini di Indonesia diharapkan akan meningkatkan standar keselamatan dan kesejahteraan para nelayan, serta memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia akan menunjukkan komitmennya terhadap standar internasional dalam perlindungan pekerja di sektor maritim.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil telah lama mengupayakan ratifikasi K-188 di Indonesia. Mereka telah membentuk Tim 9, yang terdiri dari berbagai organisasi pekerja dan LSM, untuk menyusun rekomendasi peta jalan terkait perlindungan nelayan. Tim ini terdiri atas Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I), Indonesia Ship Manning Agents Association (ISMAA), Human Rights Working Group (HRWG), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Indonesia Sulawesi Utara (SAKTI Sulut), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Sumatera Environmental Initiative, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Upaya mereka kini mendapat dukungan langsung dari Presiden.
Di kawasan Asia Tenggara, Thailand merupakan satu-satunya negara yang telah meratifikasi Konvensi ILO 188. Padahal, mayoritas negara di kawasan tersebut sangat bergantung pada sektor perikanan dan kelautan sebagai penopang perekonomian. Ratifikasi K-188 oleh Indonesia diharapkan dapat mendorong negara-negara lain di Asia Tenggara untuk mengikuti langkah yang sama, demi meningkatkan perlindungan bagi nelayan di seluruh kawasan.
Langkah Konkret Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berjanji untuk meratifikasi Konvensi ILO 188, tetapi juga akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini akan beranggotakan tokoh-tokoh dan pimpinan buruh dari seluruh Indonesia. Tugas utama dewan ini adalah mempelajari kondisi buruh dan memberikan saran kepada Presiden terkait peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki. Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmen untuk melibatkan secara aktif serikat pekerja dalam proses pengambilan kebijakan terkait kesejahteraan buruh.
Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa suara dan aspirasi para pekerja, termasuk para nelayan, didengar dan dipertimbangkan dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif dan efektif dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Semoga dengan adanya komitmen ini, nasib para nelayan Indonesia akan semakin terlindungi dan kesejahteraan mereka semakin meningkat.
Janji Presiden Prabowo untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 dan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional menandai langkah signifikan dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor perikanan dan kelautan Indonesia. Semoga langkah ini akan segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi kehidupan para nelayan dan keluarganya.