KKP Perkuat Perlindungan Pekerja Kapal Perikanan: Jaminan Kesejahteraan dan Kepastian Hukum
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan perlindungan pekerja kapal perikanan melalui revisi peraturan dan kerjasama antar kementerian untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum, serta menekan pelanggaran ketenagakerjaan.
KKP Tingkatkan Perlindungan Pekerja Kapal Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar memperkuat perlindungan pekerja di sektor perikanan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para pekerja, sekaligus menekan angka pelanggaran ketenagakerjaan. Inisiatif ini diumumkan di Denpasar, Bali, pada Jumat, 24 Januari.
Revisi Aturan dan Kerjasama Antar Lembaga
Menurut Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Perikanan, Mohamad Abdi Suhufan, upaya ini melibatkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Revisi tersebut akan mencakup aspek perekrutan pekerja. Tidak hanya itu, Undang-Undang Perikanan juga akan direvisi untuk memperkuat perlindungan awak kapal, mulai dari perekrutan, pengupahan, hingga jaminan sosial.
Salah satu poin penting adalah mewajibkan perekrutan awak kapal melalui agen berizin. Tujuannya memastikan proses perekrutan sesuai standar dan kebutuhan pemilik kapal. KKP juga menjalin kerjasama strategis dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kerjasama KKP dan Kemnaker mencakup penguatan sistem perekrutan awak kapal, sosialisasi dan edukasi, koordinasi penggunaan tenaga kerja asing, dan pertukaran data. Bahkan, kerjasama juga dijalin dengan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan kondisi kerja yang layak bagi para pekerja.
Bali sebagai Pilot Project
Provinsi Bali diharapkan menjadi contoh dalam penerapan perlindungan pekerja perikanan. Bali dikenal sebagai penghasil tuna terbesar, dan penerapan tata kelola perlindungan awak kapal yang maksimal akan meningkatkan citra Bali di mata internasional, sekaligus mempromosikan produk perikanan Bali ke pasar global. Hal ini disampaikan oleh Abdi Suhufan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW).
Pengupahan dan Aspek Sosial
Mengenai pengupahan, KKP terbuka terhadap masukan terkait pendapatan awak kapal. Pembahasan besaran upah akan melibatkan pemerintah daerah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Salah satu usulan yang dipertimbangkan adalah formulasi upah khusus untuk pekerja kapal perikanan, mempertimbangkan risiko dan jam kerja yang berbeda dengan pekerja di darat.
Perlu diperhatikan bahwa perhatian internasional terhadap perlindungan pekerja perikanan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari penambahan indikator aspek sosial dalam penilaian peningkatan perikanan (FIP), yang bertujuan untuk mengatasi potensi pelanggaran hak asasi manusia dan isu ketenagakerjaan di industri perikanan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, langkah KKP memperkuat perlindungan pekerja kapal perikanan merupakan langkah penting untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para pekerja. Kerjasama antar lembaga dan revisi peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkelanjutan di sektor perikanan Indonesia.