Presiden Tentukan Struktur Organisasi BPI Danantara
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Presiden akan menetapkan struktur organisasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, termasuk Dewan Pengawas, setelah UU BUMN disahkan.
![Presiden Tentukan Struktur Organisasi BPI Danantara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000218.931-presiden-tentukan-struktur-organisasi-bpi-danantara-1.jpg)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini mengumumkan bahwa Presiden akan langsung menetapkan struktur organisasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pengumuman ini disampaikan Dasco usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Siapa yang akan memimpin? Dasco menjelaskan bahwa siapapun yang akan mengisi posisi penting di Danantara, termasuk Dewan Pengawas, sepenuhnya menjadi keputusan Presiden. Saat ini, informasi tersebut masih belum tersedia.
Menanggapi isu Erick Thohir: Pernyataan Dasco menanggapi isu Menteri BUMN, Erick Thohir, yang disebut-sebut akan menjadi Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara. Namun, Dasco menekankan bahwa semuanya masih menunggu aturan resmi.
Peraturan Pemerintah (PP) yang dinanti: Dasco menyatakan bahwa DPR masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait aset BUMN ke depannya. PP ini akan menjadi landasan hukum yang mengatur pengelolaan Danantara secara lebih rinci.
Tugas Danantara: Sesuai undang-undang, BPI Danantara bertanggung jawab mengoptimalkan investasi seluruh BUMN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profitabilitas perusahaan negara.
Himbauan kepada publik: Dasco meminta masyarakat bersabar menunggu pengesahan UU BUMN beserta PP-nya. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kondusifitas informasi publik terkait UU BUMN yang baru.
Menjaga kepercayaan investor: Kejelasan regulasi juga penting untuk menjamin kepercayaan investor, baik domestik maupun asing. Dengan begitu, investasi di BUMN dapat berjalan optimal.
Modal awal Danantara: Terkait isu besaran modal awal Danantara yang mencapai Rp1.000 triliun, Dasco kembali meminta masyarakat untuk menunggu pengesahan UU BUMN agar informasi yang beredar tidak simpang siur.
Pengesahan UU BUMN: Pengesahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah memberikan mandat kepada Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Hal ini sesuai dengan Pasal 3M RUU tersebut.
Tugas Dewan Pengawas: Dewan Pengawas Danantara, yang terdiri dari Menteri BUMN, perwakilan Kementerian Keuangan, dan pejabat negara lain yang ditunjuk Presiden, memiliki tugas mengawasi operasional Danantara. Tugas tersebut mencakup persetujuan rencana kerja, evaluasi kinerja, dan pelaporan kepada Presiden.
Peran Menteri BUMN: UU BUMN juga memperkuat peran Menteri BUMN dalam menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan terhadap Danantara dan BUMN pada umumnya.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa lalu telah menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang. Dengan demikian, tahap selanjutnya adalah menunggu penetapan struktur organisasi Danantara oleh Presiden.