PT DKI Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas Jadi 7 Tahun Penjara: Usia Lanjut Jadi Pertimbangan Utama
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan hukuman James Tamponawas menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi emas Antam. Apa alasan di balik putusan ini?

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi meringankan hukuman pelanggan emas cucian dan lebur PT Antam Tbk, James Tamponawas. Vonis penjara James kini menjadi tujuh tahun. Putusan ini terkait kasus korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010–2022.
Sebelumnya, James Tamponawas divonis sembilan tahun penjara pada tingkat pertama. Pengurangan masa pidana ini menjadi sorotan publik. Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi.
Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan pertimbangan utama di balik putusan ini. Usia terdakwa yang telah lanjut menjadi faktor penentu. Meskipun demikian, pidana denda dan uang pengganti tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Pertimbangan Hakim dan Perubahan Vonis
Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama. James Tamponawas tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, penjatuhan pidana (strafmaat) menjadi fokus perubahan dalam putusan ini.
Teguh Harianto, Hakim Ketua, secara eksplisit menyebutkan usia lanjut terdakwa sebagai pertimbangan utama. Faktor ini dinilai adil untuk meringankan hukuman penjara yang dijatuhkan. Vonis awal sembilan tahun penjara kini dipangkas dua tahun menjadi tujuh tahun.
Meskipun masa pidana penjara berkurang, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama. James Tamponawas diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Perubahan signifikan lainnya terjadi pada subsider uang pengganti. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan subsider yang lebih berat. Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp119,27 miliar kini memiliki subsider enam tahun penjara, dari yang sebelumnya empat tahun penjara.
Kerugian Negara dan Pihak Terlibat Korupsi Emas Antam
Kasus korupsi tata kelola emas Antam ini telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Total kerugian mencapai Rp3,31 triliun selama periode 2010–2022. James Tamponawas dinyatakan melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
James Tamponawas tidak sendiri dalam kasus ini. Enam pihak swasta lainnya beserta enam orang mantan pejabat Antam turut terlibat. Mereka bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang masif dan terstruktur.
Pihak swasta yang dimaksud meliputi Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan. Sementara itu, enam mantan pejabat Antam adalah:
- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam periode 2008–2011)
- Herman (VP UBPP LM Antam periode 2011–2013)
- Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017)
- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam periode 2017–2019)
- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam periode 2019–2020)
- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam periode 2021–2022)
Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak. Lindawati diperkaya senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, dan Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar. James Tamponawas sendiri diperkaya Rp119,27 miliar. Selain itu, Djuju menerima Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.