Pupuk Subsidi Sulteng: Realisasi Penyaluran Urea Capai 71,79 Persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan realisasi penyaluran pupuk subsidi Urea mencapai 71,79 persen dari total alokasi pada tahun 2024, dengan penyaluran pupuk NPK juga menunjukkan kemajuan signifikan.
Sulawesi Tengah berhasil menyalurkan 71,79 persen pupuk Urea subsidi pada tahun 2024. Kabar baik datang dari Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penyaluran pupuk subsidi. Hingga akhir tahun 2024, pemerintah provinsi setempat telah mendistribusikan lebih dari 41.574 ton pupuk Urea bersubsidi kepada para petani. Angka ini menunjukkan realisasi penyaluran mencapai 71,79 persen dari total alokasi yang ditetapkan sebanyak 57.914 ton.
Kebijakan Pupuk Subsidi dan Pengawasan Distribusi Pupuk merupakan komponen penting dalam sektor pertanian. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pupuk subsidi untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan produksi pertanian di Sulteng. Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng memiliki peran krusial dalam mengawasi distribusi pupuk, memastikan kualitas dan kuantitas pupuk yang diterima petani sesuai dengan ketentuan. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan kualitas pupuk dan memastikan penyaluran tepat sasaran.
Alokasi dan Usulan Penambahan Awalnya, alokasi pupuk Urea subsidi di Sulteng hanya 33.882 ton. Namun, melihat potensi kekurangan untuk memenuhi kebutuhan petani, Pemprov Sulteng mengusulkan penambahan alokasi ke Kementerian Pertanian (Kementan). Usulan ini dikabulkan, sehingga total alokasi meningkat dan mendukung pencapaian target produksi pertanian.
Penyaluran Tepat Sasaran dan Penggunaan Pupuk Laporan yang diterima Pemprov Sulteng menunjukkan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran, sesuai dengan aturan Kementan yang menunjuk kelompok tani atau gabungan kelompok tani sebagai penerima. Sebagian besar pupuk Urea digunakan untuk mendukung produksi padi, mengingat Sulteng merupakan salah satu daerah sentra pertanian di Indonesia.
Realisasi Pupuk Jenis Lain Selain Urea, penyaluran pupuk jenis lain juga menunjukkan perkembangan positif. Realisasi penyaluran pupuk NPK Phonska mencapai 80,46 persen (51.203 ton dari 63.635 ton alokasi), sementara pupuk NPK Formula Khusus mencapai 50,93 persen (7.677 ton dari 15.074 ton alokasi).
Peraturan dan Sasaran Penggunaan Pupuk Subsidi Perlu ditekankan bahwa pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Hal ini memastikan penggunaan pupuk subsidi tepat guna dan memberikan dampak maksimal bagi peningkatan produksi pertanian.
Kesimpulan Penyaluran pupuk subsidi di Sulteng pada tahun 2024 menunjukkan hasil yang cukup baik. Meskipun terdapat perbedaan antara alokasi dan realisasi, upaya pengawasan dan penyaluran tepat sasaran menjadi kunci keberhasilan program ini dalam mendukung produktivitas pertanian di Sulawesi Tengah. Ke depan, peningkatan koordinasi dan monitoring akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas penyaluran pupuk subsidi.