Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

MK Tetapkan Syarat Penggantian Caleg Terpilih: Hanya untuk Tugas Negara
MK Tetapkan Syarat Penggantian Caleg Terpilih: Hanya untuk Tugas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan baru terkait penggantian caleg terpilih, hanya diizinkan jika mengundurkan diri untuk tugas negara yang tidak melalui pemilihan umum.

#planetantara
Putusan MK Larang Caleg Terpilih Mundur: Komisi II DPR RI Siapkan Revisi UU
Putusan MK Larang Caleg Terpilih Mundur: Komisi II DPR RI Siapkan Revisi UU

Mahkamah Konstitusi melarang caleg terpilih mundur untuk maju pilkada; Komisi II DPR RI akan revisi UU Pilkada dan UU Pemilu sebagai respons.

#planetantara
MK Dorong Partai Politik Miliki Perencanaan Kaderisasi yang Matang
MK Dorong Partai Politik Miliki Perencanaan Kaderisasi yang Matang

Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong partai politik untuk memiliki perencanaan kaderisasi yang matang sejak awal, guna menghindari penggantian caleg terpilih yang merugikan suara pemilih.

#planetantara