Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Putusan MK Soal Caleg Mundur: Perkuat Demokrasi atau Batasi Hak Politik?
Putusan MK Soal Caleg Mundur: Perkuat Demokrasi atau Batasi Hak Politik?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena penugasan negara, bukan untuk pilkada; putusan ini dinilai memperkuat demokrasi namun juga menimbulkan sorotan terkait pembatasan hak politik.

MK Dorong Partai Politik Miliki Perencanaan Kaderisasi yang Matang
MK Dorong Partai Politik Miliki Perencanaan Kaderisasi yang Matang

Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong partai politik untuk memiliki perencanaan kaderisasi yang matang sejak awal, guna menghindari penggantian caleg terpilih yang merugikan suara pemilih.

MK Tetapkan Syarat Penggantian Caleg Terpilih: Hanya untuk Tugas Negara
MK Tetapkan Syarat Penggantian Caleg Terpilih: Hanya untuk Tugas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan baru terkait penggantian caleg terpilih, hanya diizinkan jika mengundurkan diri untuk tugas negara yang tidak melalui pemilihan umum.