Raih Opini WTP Tiga Kali Berturut-turut, DPRD Bengkayang Sahkan Perda APBD 2024
DPRD Bengkayang sahkan Perda APBD 2024, menandai komitmen akuntabilitas keuangan daerah dan sinergi eksekutif-legislatif. Apa saja capaian pentingnya?

DPRD Kabupaten Bengkayang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini menjadikan Raperda tersebut sah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat.
Pengesahan ini merupakan langkah krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pihak legislatif atas dukungan serta kolaborasi yang terjalin selama penyusunan dan pembahasan Raperda ini.
Proses persetujuan Raperda APBD 2024 ini juga menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk menunjukkan kinerja keuangannya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Capaian Opini WTP dan Apresiasi Bupati
Dalam laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berhasil menorehkan prestasi gemilang. Mereka meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. Pencapaian opini WTP ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Bupati Sebastianus Darwis menegaskan bahwa opini WTP adalah hasil dari kerja keras, keikhlasan, ketuntasan, dan kualitas kinerja seluruh pihak. Baik eksekutif maupun legislatif telah berkontribusi dalam mewujudkan capaian ini, yang mencerminkan sinergi yang kuat antara kedua belah pihak.
Keberhasilan meraih opini WTP berturut-turut ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Pemerintah Kabupaten Bengkayang berkomitmen untuk mempertahankan standar tinggi dalam pelaporan dan penggunaan anggaran publik.
Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Darwis menjelaskan bahwa Raperda yang telah disetujui ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi. Proses ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebelum ditetapkan secara definitif.
Ia juga menekankan betapa pentingnya peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di Kabupaten Bengkayang. Masukan, saran, pemikiran konstruktif, aspirasi, dan informasi dari pimpinan serta anggota DPRD sangat dihargai dalam menyempurnakan Raperda ini.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Debit, menambahkan bahwa pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD 2024 menjadi Perda merupakan momentum penting. Ini adalah upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (4) huruf a dan b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkayang.