Remisi Imlek 2025: Nol WBP Kepri Terima Pengurangan Hukuman
Tidak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau yang menerima remisi khusus Imlek 2025 karena tidak memenuhi syarat, meskipun layanan kunjungan tetap beroperasi normal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Kepulauan Riau (Kepri), Aris Munandar, menyatakan bahwa tidak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kepri yang mendapatkan remisi khusus Imlek tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung di Tanjungpinang pada Selasa, 28 Januari 2025.
Tidak Ada yang Memenuhi Syarat
Menurut Aris, dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kepri, hanya dua WBP yang beragama Konghucu. Sayangnya, keduanya tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus Imlek.
Salah satu WBP beragama Konghucu menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kota Batam. Sesuai peraturan yang berlaku, WBP dengan pidana seumur hidup tidak berhak atas remisi khusus. WBP lainnya berada di Lapas Narkotika Kota Tanjungpinang menjalani pidana denda, sehingga juga tidak mendapatkan remisi Imlek.
Kunjungan Tetap Dibuka
Meskipun tidak ada remisi, Kanwil Ditjen PAS Kepri tetap memberikan layanan kunjungan pada perayaan Imlek, tanggal 29 Januari 2025. Layanan kunjungan ini berlaku bagi seluruh WBP, termasuk mereka yang merayakan Imlek dan beragama Konghucu atau Buddha. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada warga binaan yang merayakan hari raya tersebut. Kebijakan kunjungan diserahkan kepada masing-masing Lapas/Rutan/LPKA untuk pelaksanaannya.
Kesimpulannya, tahun ini, tidak satu pun WBP di Kepri menerima remisi khusus Imlek 2025 karena berbagai faktor, termasuk jenis pidana dan persyaratan yang tidak terpenuhi. Namun, layanan kunjungan tetap berjalan normal sebagai bentuk penghormatan kepada warga binaan yang merayakan Imlek.