RSUD Cimacan Terapkan KRIS: Hapus Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Mulai Juni 2025
RSUD Cimacan, Cianjur, akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juni 2025 dengan 150 tempat tidur, menghapus sistem kelas bagi pasien BPJS Kesehatan.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juni 2025. Penerapan ini akan menyediakan 150 tempat tidur pasien dan secara signifikan mengubah sistem pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan, dengan menghapus sistem kelas rawat inap yang selama ini berlaku.
Direktur Utama RSUD Cimacan, dr. Yogeswara Soeharto, mengumumkan kebijakan ini pada Selasa lalu di Cianjur. Ia menjelaskan bahwa penerapan KRIS merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh pengguna BPJS Kesehatan. Tempat tidur yang disediakan tersebar di semua gedung rawat inap RSUD Cimacan.
"Ratusan tempat tidur untuk pasien rawat inap tersebar di seluruh gedung yang ada di RSUD Cimacan. Ini merupakan bentuk pelayanan terbaik yang kami berikan pada pengguna BPJS Kesehatan," ujar dr. Yogeswara Soeharto.
Fasilitas dan Standar KRIS di RSUD Cimacan
RSUD Cimacan telah menetapkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS. Kriteria tersebut meliputi aspek bangunan, seperti porositas, ventilasi udara, dan pencahayaan ruangan. Selain itu, kelengkapan tempat tidur, rasio tenaga kesehatan per tempat tidur, dan temperatur ruangan juga menjadi pertimbangan penting.
Ruang rawat inap dirancang dengan mempertimbangkan jenis kelamin pasien (anak atau dewasa) dan kondisi kesehatan (infeksi atau non-infeksi). Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur juga menjadi faktor penentu dalam pengaturan ruangan. Semua ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pasien.
"Ke depan tidak ada lagi kelas untuk layanan rawat inap BPJS Kesehatan, karena semua ruangan sama," jelas dr. Yogeswara. Ia menambahkan bahwa setiap ruangan akan dilengkapi dengan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan, dan outlet oksigen. Kamar mandi juga akan memenuhi standar aksesibilitas.
Target Nasional dan Penghapusan Sistem Kelas BPJS
RSUD Cimacan saat ini tengah berupaya untuk memenuhi target program KRIS secara nasional. Program ini direncanakan akan diterapkan di rumah sakit milik pemerintah pada Juli 2025. Dengan diterapkannya KRIS, sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara otomatis.
Penerapan KRIS juga akan berdampak pada kapasitas tempat tidur per ruangan. Sebelumnya, satu ruangan dapat menampung hingga delapan tempat tidur pasien. Dengan KRIS, kapasitas tersebut akan dikurangi menjadi empat tempat tidur per ruangan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 pun akan dihapuskan.
"Penyesuaian terkait program tersebut otomatis menghapus sistem kelas BPJS, di mana satu ruangan hanya berisi empat tempat tidur yang sebelumnya mencapai delapan tempat tidur pasien dan tidak ada lagi ruang rawat kelas 1, 2 dan 3," tegas dr. Yogeswara Soeharto.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di RSUD Cimacan akan semakin meningkat dan memberikan kenyamanan bagi para pasien BPJS Kesehatan. Sistem KRIS ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah untuk memberikan akses kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat.