KRIS: Standar Baru Pelayanan Rumah Sakit di Indonesia, Juni 2025!
Menteri Kesehatan menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025 untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan pasien.
![KRIS: Standar Baru Pelayanan Rumah Sakit di Indonesia, Juni 2025!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191627.461-kris-standar-baru-pelayanan-rumah-sakit-di-indonesia-juni-2025-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan target ambisius: seluruh rumah sakit di Indonesia wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juni 2025. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga mendorong pertumbuhan bisnis rumah sakit.
Dalam rapat bersama DPR, Menkes Budi menjelaskan bahwa dari total 3.228 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 3.113 rumah sakit akan diwajibkan menerapkan KRIS. Ia menekankan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kondisi masing-masing rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah.
Meningkatnya Jumlah Tempat Tidur Rumah Sakit
Menkes Budi juga menyoroti peningkatan jumlah tempat tidur rumah sakit di Indonesia. Pada tahun 2024, jumlah tempat tidur mencapai 389 ribu, meningkat dibandingkan tahun 2022. Kenaikan ini terutama terlihat pada tempat tidur Kelas 3, yang meningkat sekitar 12 ribu menjadi 142 ribu. Menurutnya, peningkatan ini menunjukkan perkembangan positif dalam sektor kesehatan, ditunjang oleh perbaikan sistem kesehatan, ketersediaan alat kesehatan yang memadai, dan peningkatan sistem BPJS Kesehatan.
Peningkatan jumlah tempat tidur kelas 3 dinilai menguntungkan masyarakat umum. "Dengan adanya adjustment KRIS ini, rumah sakit-rumah sakit mengurangi tempat tidur Kelas 1 dan VIP-nya, menambah tempat tidur Kelas 3 yang menurut kita justru ini yang baik, bagi masyarakat umum," ujar Menkes Budi.
KRIS: Meningkatkan Standar Layanan dan Kenyamanan Pasien
KRIS dirancang untuk meningkatkan standar layanan kesehatan dan kenyamanan pasien. Salah satu fokusnya adalah mengurangi risiko re-infeksi di rumah sakit dengan membatasi jumlah pasien per kamar. Studi menunjukkan beberapa rumah sakit menempatkan hingga delapan pasien dalam satu kamar, kondisi yang kurang ideal dari segi kenyamanan dan kesehatan. Dengan KRIS, jumlah maksimal pasien per kamar dibatasi menjadi empat.
Selain itu, KRIS menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi rumah sakit, termasuk kamar mandi dalam, outlet oksigen, dan ventilasi yang memadai. Saat ini, sekitar 600 rumah sakit dari 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan daerah telah memenuhi ke-12 standar tersebut.
Target Implementasi Juni 2025
Menkes Budi menegaskan komitmennya untuk menerapkan KRIS secara menyeluruh pada Juni 2025. Implementasi KRIS diharapkan dapat menciptakan lingkungan rumah sakit yang lebih higienis, nyaman, dan aman bagi pasien. Dengan standar yang lebih tinggi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.
Penerapan KRIS bukan hanya soal peningkatan kenyamanan pasien, tetapi juga tentang efisiensi dan bisnis rumah sakit. Dengan mengurangi jumlah tempat tidur kelas atas dan meningkatkan jumlah tempat tidur kelas 3, rumah sakit dapat melayani lebih banyak pasien dan meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat luas. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkualitas di Indonesia.