Evaluasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan Berlanjut Hingga Juni 2025
BPJS Kesehatan masih mengevaluasi program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga akhir Juni 2025, untuk memastikan mutu layanan dan pemerataan akses bagi peserta JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dalam tahap evaluasi hingga 31 Juni 2025. Informasi ini disampaikan melalui podcast bersama ANTARA di Jakarta, Selasa lalu. Keputusan terkait KRIS akan diputuskan setelah evaluasi tuntas.
Kebijakan KRIS sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Evaluasi melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi akan menentukan kelanjutan implementasi KRIS.
Ghufron menekankan pentingnya menjaga mutu layanan kesehatan. Penerapan KRIS harus memastikan standar layanan tetap terjaga, termasuk 12 kriteria standar yang telah ditetapkan. Rincian lebih lanjut mengenai evaluasi masih dirahasiakan karena proses yang masih berjalan.
Awalnya, KRIS dijadwalkan mulai berlaku 1 Juli 2025. Sistem ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KRIS akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan 12 kriteria standar rumah sakit dalam menyediakan layanan rawat inap. Beberapa kriteria meliputi kelengkapan tempat tidur dan kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur. Standar ini penting untuk menjamin kualitas layanan yang diterima peserta JKN.
Implementasi KRIS juga akan dibarengi dengan penyesuaian tarif layanan secara bertahap. Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung sistem KRIS dan memastikan keberlanjutan program JKN. Perubahan sistem kelas rawat inap ini diharapkan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya, evaluasi KRIS masih berlangsung dan hasilnya akan menentukan implementasi program ini pada Juli 2025. BPJS Kesehatan memastikan fokus utama adalah menjaga mutu layanan kesehatan dan pemerataan akses bagi seluruh peserta JKN, sesuai dengan amanat Perpres terkait.