RSUD Barabai Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Juni 2025
RSUD Haji Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, siap menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien BPJS Kesehatan mulai Juni 2025, menghapus kelas BPJS I, II, dan III.
![RSUD Barabai Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Juni 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230213.553-rsud-barabai-siap-terapkan-kelas-rawat-inap-standar-kris-juni-2025-1.jpeg)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Damanhuri Barabai di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.
Direktur RSUD Barabai, dr. Nanda Sujud Andi Yudha Utama, mengungkapkan bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi 12 kriteria yang dibutuhkan untuk penerapan KRIS. KRIS sendiri merupakan sistem baru yang akan menyamakan standar pelayanan medis dan non-medis bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang kelas kepesertaan sebelumnya.
Dengan diterapkannya KRIS, penggolongan BPJS Kesehatan menjadi kelas I, II, dan III akan dihapus. Kebijakan ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. RSUD Barabai telah mempersiapkan diri dengan menambah jumlah tempat tidur, yang sebelumnya berjumlah 350 unit. Penambahan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pasien akibat penerapan KRIS.
Sistem KRIS membedakan kelas perawatan berdasarkan iuran. Iuran ditanggung pemerintah, iuran mandiri, atau iuran perusahaan. Peserta yang membayar iuran mandiri atau perusahaan berpotensi untuk meningkatkan kelas perawatan ke VIP. Namun, hal tersebut masih belum pasti dan memerlukan kejelasan lebih lanjut dari peraturan yang berlaku.
Saat ini, masih terdapat perbedaan pemahaman terkait KRIS antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Namun, RSUD Barabai tetap optimis dan berkomitmen untuk menerapkan KRIS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kesiapan ini menunjukkan dedikasi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata kepada masyarakat.
Penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Barabai dan memberikan akses yang lebih adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau.
Proses persiapan dan implementasi KRIS di RSUD Barabai patut diapresiasi. Dengan kesiapan yang matang, diharapkan transisi ke sistem KRIS dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pasien BPJS Kesehatan di Hulu Sungai Tengah.