Rumah Sakit di Batam Mulai Sesuaikan Diri dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Sejumlah rumah sakit di Batam telah memulai penyesuaian terhadap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, meskipun implementasi penuh masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Rumah sakit di Batam mulai beradaptasi dengan aturan baru terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, pada Rabu lalu di Batam. Perpres ini bertujuan untuk menstandarisasi kelas rawat inap di seluruh Indonesia, berdampak pada perubahan sistem pelayanan kesehatan dan iuran yang berlaku.
Beberapa rumah sakit pemerintah di Batam, seperti RSUD Embung Fatimah dan RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, telah menunjukkan progres dalam penyesuaian sistem KRIS. Selain itu, sejumlah rumah sakit swasta, termasuk RS Awal Bros, juga tengah dalam proses adaptasi. Namun, implementasi penuh KRIS masih menunggu arahan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat dan kementerian terkait.
Meskipun beberapa rumah sakit telah memulai penyesuaian, implementasi KRIS secara nasional masih ditunda hingga Juli 2025. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menyebutkan bahwa evaluasi kebijakan KRIS akan berlangsung hingga akhir Juni 2025. Proses evaluasi ini melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Penyesuaian KRIS di Rumah Sakit Batam
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa rumah sakit pemerintah di Batam sudah mulai menyesuaikan diri dengan KRIS. RSUD Embung Fatimah dan RSBP Batam menjadi contoh rumah sakit yang aktif dalam proses adaptasi ini. Beliau juga menambahkan bahwa beberapa rumah sakit swasta, seperti RS Awal Bros, juga telah memulai proses penyesuaian.
Namun, Harry Nurdiansyah menekankan bahwa implementasi penuh KRIS masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Petunjuk teknis dan detail mengenai iuran juga masih belum tersedia. "Jadi sejauh ini memang belum diterapkan. Karena sejauh ini kami juga masih menunggu juknis dan arahan dari pemerintah pusat. Begitu juga terkait iurannya nanti," ujarnya.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menargetkan implementasi KRIS pada bulan Juli 2025. Meskipun beberapa rumah sakit telah melakukan persiapan, implementasi yang sebenarnya akan bergantung pada hasil evaluasi dan arahan dari pemerintah pusat setelah Juni 2025. "Nanti kita akan lihat seperti apa perkembangannya. Beberapa rumah sakit sudah mulai menyesuaikan KRIS-nya. Tapi untuk implementasinya nanti akan turunan dari Perpres-nya," tambah Harry.
Evaluasi Kebijakan KRIS
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa wacana KRIS masih dalam tahap evaluasi hingga 31 Juni 2025. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kesiapan implementasi KRIS secara nasional. Proses evaluasi melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN.
Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa keputusan mengenai implementasi KRIS akan diambil setelah proses evaluasi selesai. "Di mana nanti sampai 1 Juli atau 31 Juni dievaluasi dulu oleh Kementerian Kesehatan. Tentu bersama nanti nanya ke BPJS Kesehatan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan lain sebagainya," kata Ali Ghufron Mukti dalam sebuah podcast.
Beliau juga menyatakan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai implementasi KRIS karena proses evaluasi masih berlangsung. "Karena menunggu evaluasi dan sekarang sedang dirapatkan. Jadi belum bisa dikasih tahu karena masih proses," tuturnya.
Kesimpulannya, meskipun beberapa rumah sakit di Batam telah memulai penyesuaian terhadap KRIS, implementasi penuh masih menunggu hasil evaluasi dan arahan dari pemerintah pusat. Proses ini diharapkan akan memastikan kesiapan dan kelancaran penerapan KRIS di seluruh Indonesia pada Juli 2025.