RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara: Langkah Tepat Pemerintah Atur Transfer Napi
Pemerintah dinilai tepat menginisiasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara untuk memberikan payung hukum kuat bagi transfer napi, seperti kasus Mary Jane Veloso, sekaligus memenuhi amanat UU Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan inisiatif pemerintah untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara merupakan langkah yang tepat dan seharusnya dilakukan sejak lama. Hal ini disampaikan Andreas kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (27/4). Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas beberapa kasus pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka yang sebelumnya dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat.
Andreas mencontohkan kasus Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang dipulangkan ke Filipina. Ia menekankan pentingnya payung hukum yang jelas untuk proses pemindahan narapidana antarnegara, mengingat beberapa terpidana mati lainnya juga telah dipindahkan ke negara asalnya tanpa dasar hukum yang kuat. Ketiadaan payung hukum ini menjadi celah yang perlu segera ditutup untuk memastikan kepastian hukum dalam proses pemindahan narapidana.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa pemindahan narapidana antarnegara merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 45 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian, dan ketentuan mengenai pemindahan tersebut harus diatur dengan Undang-Undang. Komisi XIII DPR RI sebelumnya telah mengingatkan pentingnya RUU ini dalam rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Dukungan DPR dan Kemenko Kumham
Andreas menegaskan dukungan Komisi XIII DPR RI terhadap penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara agar Kemenimipas memiliki payung hukum yang jelas dalam melaksanakan tugasnya. "Kita mendukung agar inisiatif Kemenimipas ini segera dilaksanakan agar Kemenimipas yang menjadi leading sektor pelaksanaan pemindahan narapidana ini bisa melaksanakan tugas atas dasar regulasi hukum positif yang jelas," tuturnya. Dukungan ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperkuat sistem hukum Indonesia dalam konteks kerja sama internasional terkait pemindahan narapidana.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya telah menyampaikan bahwa UU Pemindahan Narapidana dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi proses pertukaran dan pemindahan narapidana, bukan hanya mengandalkan diskresi Presiden. Hal ini penting untuk memastikan proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Yusril juga menekankan manfaat RUU ini, yaitu untuk melindungi WNI di luar negeri, menjunjung nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, serta menjaga hubungan baik antarnegara. Pernyataan ini menunjukkan bahwa RUU ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan hubungan internasional.
Proses harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ditargetkan selesai sebelum evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis, Karjono Atmoharsono, menyatakan para peserta rapat sepakat untuk mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan mempercepat pembentukan Panitia Antarkementerian (PAK) serta finalisasi dokumen pendukung.
Manfaat RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi proses pemindahan narapidana antarnegara, melindungi hak asasi manusia narapidana, dan memperkuat kerja sama internasional Indonesia dalam bidang hukum. Dengan adanya payung hukum yang jelas, proses pemindahan narapidana dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Proses ini juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam penegakan hukum lintas negara.
Kesimpulannya, inisiatif pemerintah untuk menyiapkan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara merupakan langkah penting dalam penyempurnaan sistem hukum Indonesia dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum yang adil dan berlandaskan hukum yang kuat. RUU ini diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat kerja sama internasional Indonesia.