RUU Perampasan Aset: Solusi Percepat Pemulihan Aset Negara Tanpa Putusan Pengadilan?
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo dorong RUU Perampasan Aset dengan konsep *non-conviction based asset forfeiture* untuk percepat pemulihan aset negara tanpa menunggu putusan pengadilan.

Jakarta, 17 Mei 2024 - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menawarkan solusi inovatif. RUU ini memungkinkan pemulihan aset negara tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melalui konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB). Konsep ini dinilai mampu mempercepat proses pengembalian aset negara yang selama ini terhambat birokrasi dan proses hukum yang panjang.
Bamsoet menjelaskan bahwa konsep NCB dapat mengatasi hambatan utama pemulihan aset, yaitu ketergantungan pada mekanisme conviction based forfeiture. Mekanisme lama ini hanya memungkinkan perampasan aset setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proses yang seringkali memakan waktu lama dan rumit, terutama jika pelaku melarikan diri atau menyembunyikan aset di luar negeri. Dengan NCB, diharapkan proses pemulihan aset dapat lebih efisien dan efektif.
Menurutnya, adopsi NCB telah terbukti berhasil di berbagai negara. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan pemulihan aset di Indonesia. Keberhasilan negara lain dalam menerapkan sistem ini menjadi acuan penting bagi Indonesia dalam merumuskan strategi pemulihan aset yang lebih optimal.
Mekanisme NCB di Negara Lain
Bamsoet mencontohkan beberapa negara yang telah sukses menerapkan mekanisme serupa. Amerika Serikat, misalnya, menggunakan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000 yang memungkinkan perampasan aset dalam kasus perdata jika terbukti berhubungan dengan tindak pidana. Sementara itu, Swiss dan Singapura juga menerapkan sistem yang memungkinkan penyitaan aset berdasarkan penyelidikan, meskipun belum ada putusan pengadilan. Australia pun menerapkan Proceeds of Crime Act 2002, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memerintahkan perampasan aset berdasarkan bukti keseimbangan probabilitas.
Penerapan NCB di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa mekanisme ini dapat menjadi solusi yang efektif untuk mempercepat proses pemulihan aset. Pengalaman negara lain ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam merancang dan mengimplementasikan RUU Perampasan Aset.
Dengan mengadopsi sistem yang telah terbukti efektif di negara lain, Indonesia diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian negara akibat lambatnya proses pemulihan aset. Hal ini juga akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tantangan Implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia
Meskipun RUU Perampasan Aset menawarkan solusi yang menjanjikan, Bamsoet mengakui adanya berbagai tantangan dalam implementasinya. Tantangan tersebut meliputi resistensi politik, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan isu konstitusionalitas terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik. Perlu adanya persiapan yang matang dan komitmen dari berbagai pihak untuk mengatasi tantangan tersebut.
Data dari KPK tahun 2024 menunjukkan total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun, sementara pemulihan aset hanya sekitar Rp2,5 triliun dalam kurun waktu 2020-2024. Angka ini menunjukkan rendahnya efektivitas mekanisme pemulihan aset yang ada saat ini. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara.
Bamsoet menekankan pentingnya keseriusan dan komitmen bersama untuk mengatasi hambatan yang ada. Dengan demikian, pembaruan hukum ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset di Indonesia dan memberikan dampak positif dalam pemberantasan korupsi.
Perlu adanya sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan implementasi RUU Perampasan Aset berjalan efektif dan efisien. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas kelembagaan, penyediaan teknologi pelacakan aset yang canggih, dan penyelarasan regulasi yang terkait.
Meskipun terdapat tantangan, RUU Perampasan Aset menawarkan harapan baru dalam upaya pemulihan aset negara. Dengan pendekatan yang tepat dan komitmen bersama, RUU ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Keberhasilan implementasi RUU ini akan sangat bergantung pada kesiapan dan komitmen seluruh pihak yang terlibat.