Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Targetkan Bangun 33 PLTSa untuk Tekan Timbulan Sampah Nasional
Pemerintah Targetkan Bangun 33 PLTSa untuk Tekan Timbulan Sampah Nasional

Pemerintah menargetkan pembangunan 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengurangi timbulan sampah nasional, meningkat dari target awal 12 lokasi.

Indonesia dan Bank Dunia Bergabung Tangan Atasi Masalah Sampah
Indonesia dan Bank Dunia Bergabung Tangan Atasi Masalah Sampah

Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Bank Dunia untuk mencari solusi pengelolaan sampah, khususnya melalui pembangunan PLTSa dan optimalisasi teknologi.

Menteri Zulkifli Hasan Apresiasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi di Jakarta
Menteri Zulkifli Hasan Apresiasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi di Jakarta

Menteri Zulkifli Hasan memuji pengelolaan sampah Jakarta yang memanfaatkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menyederhanakan regulasi terkait dan mengurangi biaya energi.

Pemerintah Dorong Pembangunan PLTSa untuk Atasi Masalah Sampah Nasional
Pemerintah Dorong Pembangunan PLTSa untuk Atasi Masalah Sampah Nasional

Pemerintah gencar mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengatasi peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk.

Jakarta Bertekad Kelola Sampah 100 Persen pada 2026
Jakarta Bertekad Kelola Sampah 100 Persen pada 2026

Dinas LH DKI Jakarta menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2026 melalui berbagai strategi, termasuk pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen dengan melibatkan masyarakat dan inovasi teknologi.

Pemerintah Genjot Pembangunan PLTSa untuk Atasi Masalah Sampah Nasional
Pemerintah Genjot Pembangunan PLTSa untuk Atasi Masalah Sampah Nasional

Pemerintah intensifkan dukungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengatasi peningkatan sampah seiring pertumbuhan penduduk, dengan menyederhanakan perizinan dan mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF).

Pemerintah Targetkan 30 Kota Besar Manfaatkan Sampah Jadi Energi Terbarukan pada 2029
Pemerintah Targetkan 30 Kota Besar Manfaatkan Sampah Jadi Energi Terbarukan pada 2029

Wujudkan energi berkelanjutan, pemerintah berencana mengolah sampah di 30 kota besar menjadi bahan bakar dan listrik pada tahun 2029 mendatang dengan teknologi terkini.

Transformasi Sampah Jadi Energi Bersih: Komitmen Pemerintah dan Potensi Swasembada Energi
Transformasi Sampah Jadi Energi Bersih: Komitmen Pemerintah dan Potensi Swasembada Energi

Pemerintah berkomitmen mengubah pengelolaan sampah di Indonesia menjadi energi bersih dan berkelanjutan, terinspirasi keberhasilan Surabaya, serta mendorong swasembada energi nasional.

Pemerintah RI Luncurkan Strategi Sampah Menjadi Energi untuk Atasi Masalah Limbah
Pemerintah RI Luncurkan Strategi Sampah Menjadi Energi untuk Atasi Masalah Limbah

Pemerintah Indonesia meluncurkan strategi konversi sampah menjadi energi untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah, didukung oleh peraturan baru terkait elektrifikasi.

Pemerintah Konsolidasi Aturan Pengelolaan Sampah: Listrik dari Sampah Terwujud dalam 5 Tahun?
Pemerintah Konsolidasi Aturan Pengelolaan Sampah: Listrik dari Sampah Terwujud dalam 5 Tahun?

Pemerintah Indonesia akan menggabungkan tiga Peraturan Presiden tentang pengelolaan sampah menjadi satu untuk mempercepat pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik, dengan target implementasi di 30 provinsi dalam 5 tahun.

KLH Akselerasi Sampah Jadi Energi: Aturan Baru dan Solusi Isu Sampah Nasional
KLH Akselerasi Sampah Jadi Energi: Aturan Baru dan Solusi Isu Sampah Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berupaya mengakselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi untuk mengatasi masalah sampah nasional, dengan rencana penggabungan tiga Perpres dan skema subsidi.

Pemerintah Sederhanakan Aturan Sampah untuk Elektrifikasi: Target 30 Provinsi dalam 5 Tahun
Pemerintah Sederhanakan Aturan Sampah untuk Elektrifikasi: Target 30 Provinsi dalam 5 Tahun

Pemerintah Indonesia menyederhanakan tiga Perpres terkait pengelolaan sampah menjadi satu aturan untuk mempercepat konversi sampah menjadi energi listrik, dengan target penyelesaian di 30 provinsi dalam 5 tahun.