Pemerintah Targetkan Bangun 33 PLTSa untuk Tekan Timbulan Sampah Nasional
Pemerintah menargetkan pembangunan 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengurangi timbulan sampah nasional, meningkat dari target awal 12 lokasi.

Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius dalam pengelolaan sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 lokasi di seluruh Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2023. Langkah ini merupakan upaya signifikan untuk mengurangi timbulan sampah dan memanfaatkannya sebagai sumber energi terbarukan.
Sebelumnya, target pembangunan PLTSa hanya mencakup 12 kota, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Namun, revisi peraturan presiden ini meningkatkan jumlah lokasi pembangunan PLTSa secara signifikan, menjadi 33 lokasi. Peningkatan ini didasarkan pada kajian tim indikator yang menilai potensi dan kebutuhan pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan adanya penambahan lokasi pembangunan PLTSa ini, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks di Indonesia. PLTSa diharapkan mampu mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan sekaligus menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai target pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Perubahan Strategi Pengelolaan Sampah
Perubahan signifikan juga terjadi dalam strategi pengelolaan sampah. Pemerintah akan menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan PT PLN untuk mengelola pembangunan dan operasional PLTSa. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan dan bahan baku sampah untuk diolah. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah.
Salah satu perubahan penting lainnya adalah mekanisme subsidi. Sebelumnya, subsidi diberikan melalui sistem tipping fee, yaitu biaya yang dibayar pemerintah kepada pengelola sampah. Namun, skema baru akan memberikan subsidi dalam bentuk pembelian tenaga listrik yang dihasilkan oleh PLTSa. Hal ini diharapkan dapat memberikan insentif yang lebih menarik bagi investor dan pengelola PLTSa.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa Presiden mengharapkan seluruh perizinan terkait pengelolaan sampah dapat diselesaikan pada tahun 2025. Target ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menyelesaikan masalah sampah dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.
Target dan Realisasi Pembangunan PLTSa
Dari 12 kota yang ditargetkan dalam Perpres sebelumnya, baru dua PLTSa yang beroperasi penuh, yaitu PLTSa Putri Cempo di Surakarta dan PLTSa Benowo di Surabaya. Dengan adanya penambahan target menjadi 33 lokasi, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam mempercepat pembangunan dan operasional PLTSa di seluruh Indonesia. Hal ini membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta.
Tantangan tersebut meliputi penyediaan lahan yang sesuai, pengadaan teknologi yang tepat, dan pengelolaan operasional PLTSa yang efisien. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan pendanaan yang cukup dan pengawasan yang ketat untuk memastikan keberhasilan program ini. Keberhasilan pembangunan PLTSa di 33 lokasi akan menjadi langkah penting dalam mengurangi timbulan sampah dan mencapai target pengelolaan sampah nasional yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan target pembangunan 33 PLTSa dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian Indonesia.
Program ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Pembangunan PLTSa bukan hanya solusi untuk masalah sampah, tetapi juga peluang untuk mengembangkan sektor energi terbarukan di Indonesia.
Kesimpulan
Target pembangunan 33 PLTSa merupakan langkah signifikan pemerintah dalam upaya mengurangi timbulan sampah dan mengembangkan energi terbarukan. Keberhasilan program ini membutuhkan koordinasi yang kuat, dukungan pendanaan yang memadai, dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan komitmen dan kerja keras bersama, target ini diharapkan dapat terwujud dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Indonesia.