Pemerintah Dorong Pembangunan PLTSa untuk Atasi Masalah Sampah Nasional
Pemerintah gencar mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengatasi peningkatan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk.

Jakarta, 19 Maret 2024 (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di seluruh Indonesia guna mengatasi peningkatan volume sampah yang seiring dengan pertumbuhan penduduk. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, saat meninjau PLTSa Merah Putih dan Refuse Derived Fuel Plant di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3).
Zulkifli Hasan menekankan bahwa mengandalkan kampanye edukasi dan kesadaran publik saja tidak cukup untuk mengatasi peningkatan volume sampah yang cepat. "Untuk itu, tidak ada pilihan lain selain memanfaatkan teknologi," jelasnya. Pemerintah berencana untuk mengkonsolidasikan tiga peraturan presiden yang ada menjadi satu kerangka kerja komprehensif yang mengatur inisiatif energi dari sampah.
Meskipun Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 telah mewajibkan pengembangan PLTSa di 12 kota, namun hingga saat ini baru dua PLTSa yang beroperasi di Indonesia, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur, dan PLTSa Putri Cemplo di Solo, Jawa Tengah. Hal ini menyoroti urgensi rencana pemerintah untuk menyederhanakan regulasi terkait.
Percepatan Pembangunan PLTSa dan Kemudahan Investasi
Dengan penggabungan regulasi ini, investor yang ingin berkontribusi dalam pengembangan PLTSa hanya perlu mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum menghubungi Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memulai proyek. "Pelaku usaha tidak perlu lagi berurusan dengan pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, atau menteri keuangan. Mereka hanya membutuhkan izin dari Kementerian ESDM untuk menandatangani kontrak dengan PLN," jelas Zulkifli Hasan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan PLTSa dan menarik minat investor untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek energi terbarukan ini. Pemerintah juga berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi hambatan birokrasi.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan untuk mempromosikan konversi sampah menjadi bahan bakar untuk industri semen dan baja. Hal ini merupakan upaya untuk memanfaatkan sampah secara maksimal dan mengurangi dampak lingkungan.
Dukungan dari Kementerian Terkait
Peninjauan PLTSa Merah Putih dan Refuse Derived Fuel Plant di TPST Bantargebang turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga terhadap pengembangan PLTSa di Indonesia.
Keikutsertaan berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia. Dengan adanya dukungan dan komitmen dari pemerintah, diharapkan pembangunan PLTSa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Solusi Terpadu untuk Masalah Sampah
Pendekatan terpadu yang diusung pemerintah dalam mengatasi masalah sampah ini meliputi edukasi publik, penyederhanaan regulasi, dan pemanfaatan teknologi. Dengan menggabungkan ketiga pendekatan tersebut, diharapkan Indonesia dapat mengurangi volume sampah yang terus meningkat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Pembangunan PLTSa bukan hanya solusi untuk masalah sampah, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target pembangunan berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan upaya dalam mendukung pengembangan PLTSa dan memastikan keberhasilan proyek-proyek ini. Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.