Sebelas Calon Haji Rejang Lebong Tunda Keberangkatan Tahun 2025
Sebanyak 11 calon haji asal Rejang Lebong menunda keberangkatannya pada tahun 2025/1446 Hijriah karena berbagai alasan, termasuk kesehatan dan pekerjaan, dan digantikan oleh calon haji cadangan.

Sebanyak 11 calon haji asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terpaksa menunda keberangkatan mereka untuk musim haji tahun 2025/1446 Hijriah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong, M Adityawarman Budi, pada Rabu, 12 Maret 2025. Penundaan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, yang berdampak pada proses penggantian calon haji dengan kuota cadangan.
Dari total 230 kuota haji yang diterima Kabupaten Rejang Lebong, 11 calon haji memutuskan untuk menunda keberangkatan. Kuota tersebut terdiri dari 221 kuota reguler dan 9 kuota haji khusus lansia. Penundaan ini menimbulkan beberapa kendala dalam proses keberangkatan jemaah haji Rejang Lebong tahun ini.
Proses penggantian calon haji yang menunda keberangkatan telah dipersiapkan oleh Kemenag Rejang Lebong. Sebanyak 11 calon haji cadangan telah disiapkan untuk menggantikan jemaah yang menunda keberangkatannya. Proses ini dilakukan berdasarkan nomor urut daftar tunggu haji.
Alasan Penundaan Keberangkatan
Berbagai alasan melatarbelakangi penundaan keberangkatan 11 calon haji tersebut. Enam calon haji menunda keberangkatan karena masih memiliki pekerjaan di luar daerah dan belum melunasi biaya haji. Tiga calon haji lainnya terpaksa menunda karena alasan kesehatan dan tidak lolos istita'ah. Sementara itu, dua calon haji lansia menunda keberangkatan dengan alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.
"Dari 230 kuota haji Kabupaten Rejang Lebong ini, ada 11 orang yang menunda keberangkatan dengan alasan kesehatan, masih ada pekerjaan di luar daerah serta alasan tertentu," jelas M Adityawarman Budi.
Selain 11 calon haji yang telah menyatakan penundaan, masih ada tiga calon haji lagi yang belum melunasi biaya haji hingga batas waktu yang ditentukan. Jika hingga Jumat, 14 Maret 2025 mereka belum melunasi biaya haji, maka mereka juga akan dianggap menunda keberangkatan dan akan digantikan oleh calon haji cadangan.
Proses Penggantian Calon Haji
Proses penggantian calon haji yang menunda keberangkatan dilakukan dengan mengacu pada daftar tunggu haji. Calon haji pengganti akan diambil dari kuota cadangan berdasarkan nomor urut. Mereka akan diberikan kesempatan untuk melunasi biaya haji pada tahap II.
"Penggantian calon haji yang menunda keberangkatan ini berdasarkan nomor urut dari JCH yang merupakan kuota cadangan. Jika mereka juga belum siap, maka nama yang di bawahnya yang akan menggantikan keberangkatan pada tahun ini," ujar M Adityawarman Budi.
Proses penggantian ini memastikan bahwa kuota haji Kabupaten Rejang Lebong tetap terisi dan tidak ada kuota yang terbuang sia-sia. Pihak Kemenag Rejang Lebong terus berupaya untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan haji bagi seluruh calon haji yang telah memenuhi persyaratan.
Mekanisme penggantian ini menunjukkan kesiapan Kemenag Rejang Lebong dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi menjelang keberangkatan haji. Hal ini juga menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi para calon haji untuk menunaikan ibadah haji.
Penutup
Kejadian ini menyoroti pentingnya persiapan yang matang bagi calon haji, baik dari segi kesehatan, administrasi, maupun finansial. Proses penggantian calon haji yang transparan dan terorganisir dengan baik menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dalam melayani para calon haji.