Sembilan Sekdes ASN Tulungagung Dimutasi, Usulan dari yang Bersangkutan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung memutasi sembilan sekretaris desa (sekdes) ASN ke OPD lain, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan usulan dari sekdes yang ingin mencari suasana baru, bukan karena konflik.
Tulungagung, Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menarik sembilan sekretaris desa (sekdes) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memutasikan mereka ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang penarikan sekdes berstatus ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto, menjelaskan bahwa dari total 39 sekdes ASN, hanya sembilan yang dimutasikan. Sebanyak 28 sekdes lainnya tetap bertugas di desa masing-masing atas permintaan pemerintah desa setempat. Dua sekdes lainnya telah memasuki masa purna tugas sejak 1 Februari 2025.
Proses Mutasi dan Penempatan
Proses penarikan sembilan sekdes ini telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan kepastian status ASN mereka sebelum dipindahkan. Setelah mendapat kepastian dari BKN, mereka akan ditempatkan di OPD yang membutuhkan tambahan tenaga. "Mutasi cukup diproses melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan dasar surat dari BKN," jelas Suroto.
Suroto menekankan bahwa mutasi ini bukan disebabkan oleh adanya masalah antara sekdes dan kepala desa. Justru sebaliknya, usulan penarikan ini datang dari para sekdes itu sendiri. Mereka ingin mencari pengalaman baru dan suasana kerja yang berbeda setelah bertahun-tahun bertugas di pemerintahan desa. Saat ini terdapat 37 sekdes aktif di Tulungagung.
Alasan dan Dampak Mutasi
Keputusan para sekdes untuk pindah terbilang mengejutkan, namun hal ini menunjukkan adanya inisiatif dari mereka untuk mengembangkan karier dan pengalaman. Proses mutasi ini diharapkan dapat memberikan penyegaran di lingkungan pemerintahan desa dan OPD. Dengan adanya pergantian ini, diharapkan akan ada peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja di kedua sektor tersebut.
Perlu dicatat bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini. Perda tersebut memberikan kerangka kerja yang jelas terkait dengan penarikan dan penempatan sekdes ASN. Dengan demikian, proses mutasi ini berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk memastikan proses mutasi ini berjalan transparan dan akuntabel. Semua tahapan, mulai dari pengajuan usulan hingga penempatan di OPD baru, dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah adanya potensi penyimpangan atau ketidakadilan.
Dengan adanya transparansi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami alasan di balik mutasi sembilan sekdes ASN tersebut. Komunikasi yang baik antara Pemkab Tulungagung dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kesimpulan
Mutasi sembilan sekdes ASN di Tulungagung merupakan langkah strategis yang didasari oleh Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan usulan dari para sekdes itu sendiri. Proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, bertujuan untuk penyegaran dan peningkatan efisiensi di pemerintahan desa dan OPD. Langkah ini juga menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung.