Sidang Korupsi Soleman: Tujuh Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Saksi Tambahan
Tujuh pejabat Pemkab Bekasi memberikan kesaksian tambahan dalam sidang lanjutan kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, terkait dugaan penerimaan mobil mewah sebagai suap proyek.
Sidang Kasus Korupsi Soleman: Pejabat Pemkab Bekasi Diperiksa
Tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menjadi saksi tambahan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung ini digelar pada 27 Januari 2025. Kehadiran para saksi ini memberikan informasi penting terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Soleman.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, menjelaskan bahwa ketujuh saksi berasal dari berbagai posisi penting di Pemkab Bekasi. Mereka meliputi kepala dinas, kepala bidang pengelolaan sumber daya air, kepala bidang bina marga, dan pejabat pengadaan yang terkait langsung dengan proyek aspirasi Soleman. Pemanggilan saksi-saksi ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.
Kronologi dan Bukti Kasus
Hingga saat ini, majelis hakim telah memeriksa 11 saksi dari total 30 saksi yang direncanakan akan dihadirkan. Selain tujuh pejabat Pemkab Bekasi, saksi-saksi sebelumnya termasuk mantan istri Soleman, pengawas pemilu, mantan suami Resvi (rekanan Soleman), dan Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah. Kesaksian mereka saling menguatkan, mendukung adanya transaksi jual-beli mobil mewah (Mitsubishi Pajero Sport dan BMW) yang diduga diberikan sebagai gratifikasi.
Salah satu kesaksian yang cukup penting datang dari Nofal Juanda, Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah. Menurut Nofal, mobil Pajero Sport dibeli Resvi di Mangga Dua dan diberikan kepada Soleman. Pemberian mobil tersebut diduga sebagai imbalan atas sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Nofal juga mengungkapkan bahwa anak Soleman akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Jaksa penuntut umum berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang semakin memperkuat dakwaan terhadap Soleman. Kesimpulan sementara dari fakta persidangan menunjukkan adanya keterkaitan antara pemberian mobil mewah dan proyek APBD yang dikelola Soleman.
Tersangka dan Pasal yang Dituduhkan
Soleman ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ia diduga menerima gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh RS terhadap Soleman.
Soleman disangkakan melanggar beberapa pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman yang dihadapi Soleman bervariasi, mulai dari satu tahun hingga 20 tahun penjara. Sidang selanjutnya akan menentukan pasal mana yang paling tepat diterapkan, bergantung pada bukti-bukti yang diajukan di persidangan.
Kesimpulan
Sidang kasus korupsi Soleman masih berlanjut, dengan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi memberikan kesaksian penting. Bukti-bukti yang terungkap di persidangan sejauh ini menunjukkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa mobil mewah sebagai imbalan atas proyek APBD. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.