Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Bekasi: Empat Saksi Dihadirkan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pimpinan DPRD Bekasi, Soleman, menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan soal penerimaan gratifikasi berupa mobil mewah dari rekanan, Resvi.
Sidang Kasus Korupsi Soleman, Pimpinan DPRD Bekasi, Berjalan Lancar
Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Soleman, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Sidang yang digelar Jumat lalu menghadirkan empat saksi kunci untuk memberikan keterangan. Keempat saksi ini memberikan informasi penting terkait penerimaan gratifikasi atau suap yang diduga diterima Soleman.
Siapa Saja Saksi yang Dihadirkan?
Indra Oka, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan terdiri dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Hanny Maryani (mantan istri Soleman), Ardi Abdul (pengawas pemilu), Faisal (mantan suami Resvi, rekanan Soleman), dan Nofal Juanda (Ketua LSM Lembaga Independen Anti-Rasuah). Keterangan mereka dinilai krusial untuk mengungkap kronologi kasus ini.
Bagaimana Modus Korupsinya?
Fakta persidangan mengungkap adanya transaksi pembelian mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport oleh Resvi di Mangga Dua, Jakarta. Mobil tersebut kemudian diberikan kepada Soleman sebagai imbalan atas proyek-proyek dari APBD Kabupaten Bekasi yang diberikan kepada Resvi. Nilai kontrak proyek yang diberikan pun bervariasi.
Kesaksian yang Memperkuat Tuduhan
Nofal Juanda, salah satu saksi, menguatkan keterangan tersebut. Ia menyatakan, "Benar, semua bersaksi seperti itu. Objek gratifikasi ada dua kendaraan, Pajero Sport dan Sedan BMW. Saat beli Pajero ke Mangga Dua, Resvi mengajak Faisal... Terus pas diberikan ke Soleman, diketahui pula oleh Bu Hanny dan anaknya. Jadi ya semua keterangan itu saling menguatkan," ujar Nofal. Selain itu, anak Soleman dan Hanny Maryani juga akan dimintai keterangan dalam persidangan selanjutnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Sidang akan berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 30 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli dari Peruri, serta berbagai pihak terkait. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam mengungkap seluruh fakta kasus dugaan korupsi ini.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Soleman ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD. Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap yang dilakukan oleh Resvi (RS) kepada Soleman (SL). Soleman disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kesimpulan
Sidang kasus korupsi yang melibatkan Soleman terus bergulir. Dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, kasus ini semakin terang benderang. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh kebenaran dan memberikan keadilan.