Sleman Terbitkan Surat Edaran: Libur Lebaran 2025 di Sleman Harus Aman dan Nyaman!
Pemerintah Sleman terbitkan surat edaran untuk memastikan wisata aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Lebaran 2025, mencakup 10 poin penting termasuk kesiapan menghadapi potensi bencana alam.

Sleman, 23 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Hal ini diwujudkan melalui Surat Edaran Nomor 003/382 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan. Surat edaran ini ditandatangani pada 13 Maret 2025 dan ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pengelola destinasi wisata, desa wisata, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor: SE/1/KK.03/MP/2025. Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berisi sepuluh poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan selama periode libur Lebaran. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengalaman wisata yang positif dan berkesan bagi para pengunjung.
Isi surat edaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari standar operasional prosedur (SOP) hingga kerjasama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Dengan demikian, diharapkan tidak hanya keamanan dan kenyamanan wisatawan yang terjaga, tetapi juga perekonomian masyarakat sekitar turut terdongkrak.
Keselamatan dan Kenyamanan Wisatawan Menjadi Prioritas
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat di semua destinasi wisata dan usaha pariwisata. Hal ini termasuk melakukan kalibrasi dan uji petik keamanan secara berkala, serta perawatan rutin terhadap fasilitas dan wahana, terutama yang berisiko tinggi. Perbaikan segera harus dilakukan jika ditemukan kerusakan untuk mencegah kecelakaan.
Selain itu, penekanan juga diberikan pada pentingnya penerapan prinsip cleanliness, health, safety, and environment sustainability (CHSE) di semua destinasi wisata dan usaha jasa pariwisata. Ini mencakup penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, cenderamata, dan usaha lain yang mendukung kegiatan wisata. Dengan menerapkan prinsip CHSE, diharapkan destinasi wisata di Sleman tetap bersih, sehat, aman, dan berkelanjutan.
Kerja sama dengan UMKM lokal juga menjadi poin penting dalam surat edaran ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan memberikan pengalaman wisata yang lebih autentik bagi para wisatawan. Dengan melibatkan UMKM, diharapkan wisatawan dapat merasakan kekayaan budaya dan produk lokal Sleman.
Antisipasi Bencana Alam dan Koordinasi dengan Pihak Terkait
Mengingat potensi bencana alam, khususnya aktivitas Gunung Merapi, surat edaran ini juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap perubahan cuaca dan mengikuti arahan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta pihak terkait lainnya. Koordinasi dengan instansi terkait seperti rumah sakit, Palang Merah Indonesia (PMI), Kepolisian, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman juga sangat penting untuk memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai kemungkinan.
Ishadi Zayid juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap pengelola jip wisata di kawasan Kaliurang, Kaliadem, dan Tebing Breksi akan diperketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan wisatawan yang menggunakan jasa jip wisata. Kalibrasi dan uji petik keamanan serta perawatan berkala akan dilakukan secara rutin.
Pedagang di kawasan objek wisata juga diimbau untuk tidak menaikkan harga secara tidak wajar dan memasang daftar harga yang jelas dan mudah dilihat oleh wisatawan. Pengelolaan sampah dan limbah juga menjadi perhatian penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan
Untuk memastikan efektivitas surat edaran ini, Dinas Pariwisata Sleman akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap usaha jasa pariwisata di Kabupaten Sleman. Kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman juga akan dilakukan untuk memeriksa kondisi jip wisata, terutama di kawasan Kaliurang dan Kaliadem. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa libur Lebaran 2025 di Sleman berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua pihak.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi wisatawan selama libur Lebaran 2025. Komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan pariwisata Sleman yang berkelanjutan.