Sopir Bus Kecelakaan Tunggal di Jambi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kecelakaan tunggal bus di Batanghari, Jambi, menyebabkan dua penumpang tewas dan sopir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengantuk saat mengemudi.

Kecelakaan tunggal yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Kamis (27/3) pukul 00.10 WIB, telah mengakibatkan dua penumpang tewas dan beberapa lainnya luka-luka. Sopir bus, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, diduga mengantuk saat mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan bus tersebut keluar jalur dan terguling. Insiden ini terjadi di Jalan Lintas Muara Bulian-Jambi, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.
Korban meninggal dunia adalah Vivi Violanti (44) dan Khenzo Putra (5), warga Padang, Sumatera Barat. Jenazah kedua korban telah dipulangkan ke kampung halaman mereka, sementara penumpang yang mengalami luka ringan telah diberangkatkan menuju Bandung. Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyatakan bahwa sopir bus telah diamankan di Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine sopir menunjukkan negatif narkoba, namun pengakuan sopir yang tetap mengemudi dalam kondisi mengantuk menjadi dasar penetapan tersangka. Kepolisian menekankan pentingnya istirahat bagi para sopir, terutama selama periode mudik Lebaran, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kasus ini menjadi sorotan dan pengingat pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka
Penetapan tersangka terhadap sopir bus tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan kepolisian. Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa sopir memaksakan diri untuk tetap mengemudi meskipun dalam kondisi mengantuk. Hal ini menyebabkan bus keluar jalur dan menabrak pohon di pinggir jalan, mengakibatkan kecelakaan yang tragis. Polisi saat ini tengah fokus pada proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut di Polres Batanghari. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah berupaya mencegah kecelakaan serupa dengan memasang spanduk imbauan di sepanjang jalur lintas Sumatera. Imbauan ini menekankan pentingnya istirahat bagi para sopir dan memastikan kondisi prima saat berkendara. Hal ini menjadi bagian dari upaya preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Upaya Pencegahan Kecelakaan
Selama Operasi Ketupat 2025, petugas di 12 pos pengamanan akan melakukan pengecekan terhadap sopir bus untuk memastikan kondisi prima mereka saat berkendara. Pengecekan ini meliputi pemeriksaan kesehatan dan kondisi fisik sopir. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan atau kondisi kesehatan sopir yang kurang baik.
Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyoa, menambahkan bahwa bus yang mengalami kecelakaan tersebut membawa 32 penumpang. Kecelakaan tunggal ini menyebabkan bus terguling di ruas jalan tersebut. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh sopir angkutan lebaran untuk memprioritaskan keselamatan dan beristirahat jika merasa lelah atau mengantuk.
Polisi juga menghimbau kepada para sopir untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengecek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh. Upaya preventif ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, khususnya selama periode mudik Lebaran. Keselamatan dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam berkendara.
Dari peristiwa kecelakaan tunggal ini, terlihat pentingnya peran serta seluruh pihak, baik dari kepolisian, perusahaan otobus, maupun para sopir sendiri, dalam menciptakan keselamatan di jalan raya. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya istirahat dan mengedepankan keselamatan, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.