Tabrakan Speedboat di Perairan Haruku, Tiga Orang Luka-luka
Polresta Ambon menangani kasus tabrakan dua speedboat di perairan Negeri Pelauw, Haruku, yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.

Kecelakaan laut berupa tabrakan dua speedboat terjadi di sekitar perairan Negeri Pelauw, Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada Kamis. Kejadian ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka. Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah menangani kasus tersebut.
Kapolresta Pulau Ambon, AKBP Dr. Yoga Putra Prima Setya, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa tabrakan melibatkan speedboat Harfim yang dikemudikan Udin Tuankotta dan speedboat Ari yang dikemudikan Irwan Tuanaya. Peristiwa ini terjadi di sekitar perairan Negeri Pelauw, yang merupakan wilayah perairan yang cukup ramai dilalui oleh kapal-kapal dan speedboat.
Kedua speedboat tersebut memiliki tujuan yang berbeda. Speedboat Harfim, yang membawa seorang penumpang dan sebuah sepeda motor, berangkat dari Pelabuhan Pelauw menuju Pelabuhan Speed Lestetu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Sementara itu, speedboat Ari, dengan empat penumpang di dalamnya, berangkat dari Pelabuhan Mamokeng Tulehu menuju Negeri Kulur, Kecamatan Saparua.
Kronologi Kecelakaan dan Korban
Udin Tuankotta (44), pengemudi speedboat Harfim, mengalami luka lecet di kaki kanan. Ny. Sri Aru Zulkarnaen (37), salah satu penumpang, mengalami memar dan nyeri pada pinggang kanan akibat benturan. Siti Salma (3 tahun), penumpang lainnya, mengalami rasa sakit di kepala dan memar di mata kiri. Ketiga korban telah dievakuasi ke Puskesmas Negeri Pelauw pada pukul 11.00 WIT.
Kedua speedboat mengalami kerusakan yang cukup signifikan akibat tabrakan tersebut. Setelah kejadian, Udin Tuankotta meminta Irwan Tuanaya untuk mengarahkan speedboat mereka menuju Pelabuhan Negeri Pelauw untuk membuat laporan resmi ke Polsek Pulau Haruku.
Polisi telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Pulau Haruku beserta empat personelnya mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi.
Keterangan Pengemudi
Dalam keterangannya kepada polisi, Udin Tuankotta mengaku tidak melihat speedboat lain saat keluar dari Pelabuhan Negeri Pelauw. Ia juga menyatakan bahwa kecepatan speedboat-nya tidak terlalu tinggi. Namun, saat melihat speedboat Ari dalam jarak sekitar 10 meter, ia berusaha menghindari tabrakan dengan membalikkan haluan ke kiri dan mengurangi kecepatan, namun sudah terlambat.
Sementara itu, Irwan Tuanaya mengaku telah melihat speedboat Harfim dan berusaha mengurangi kecepatan, tetapi tabrakan tetap terjadi. Kedua pengemudi kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, khususnya di wilayah yang ramai lalu lintas perahu. Kepolisian menghimbau kepada para pengguna jasa transportasi laut untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan pelayaran demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Proses hukum terkait kecelakaan ini masih berlangsung. Polisi akan terus menyelidiki penyebab pasti kecelakaan dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kondisi Korban dan Penanganan Medis
- Udin Tuankotta: Luka lecet kaki kanan
- Ny. Sri Aru Zulkarnaen: Memar dan nyeri pinggang kanan
- Siti Salma (3 tahun): Sakit kepala dan memar mata kiri
Ketiga korban telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Negeri Pelauw. Kondisi mereka saat ini masih dalam pantauan pihak medis.