Tahukah Anda? Ada Gap 7,4 Persen Sertifikasi Tanah, Menteri ATR Beri Solusi Keringanan BPHTB Lewat Kolaborasi Pemda
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tawarkan solusi keringanan BPHTB melalui sinergi dengan pemerintah daerah, mengatasi kendala fiskal dalam percepatan sertifikasi tanah nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan solusi signifikan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Solusi ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah yang kerap terhambat oleh beban administrasi fiskal.
Dalam arahannya kepada Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada Kamis (31/7), Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi. Ia mengajak seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah untuk menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tidak terhenti hanya karena kendala BPHTB yang seringkali memberatkan masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan keringanan yang diperlukan bagi warga.
Pentingnya Sinergi Pemerintah Daerah dalam Keringanan BPHTB
Menteri Nusron menyoroti adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan yang telah bersertifikat, khususnya di Kalimantan Selatan. Data menunjukkan bahwa 66,4 persen bidang tanah telah terdaftar, namun hanya 59,59 persen yang berhasil disertifikatkan.
Kesenjangan ini, yang mencapai sekitar 7,4 persen, sebagian besar disebabkan oleh beban BPHTB yang harus ditanggung masyarakat saat proses sertifikasi. Banyak peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terpaksa menunda atau bahkan menghentikan proses sertifikasi karena tidak mampu membayar BPHTB.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat percepatan program sertifikasi secara nasional. Oleh karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mencari jalan keluar, seperti pemberian keringanan atau insentif BPHTB.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyatakan kesepakatannya terhadap pentingnya kolaborasi ini. Ia mengakui bahwa sinergi dengan pemerintah daerah telah dilakukan dan memiliki peran krusial dalam mendorong percepatan berbagai program pertanahan di wilayahnya.
Tantangan dan Solusi BPHTB untuk Percepatan Sertifikasi
Perbedaan persentase antara tanah terdaftar dan bersertifikat menunjukkan bahwa program PTSL, meskipun berhasil dalam pendaftaran, masih menghadapi tantangan dalam tahap akhir sertifikasi. Kendala fiskal seperti BPHTB menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah secara penuh.
Menteri Nusron menekankan pentingnya kemampuan jajaran BPN dalam membaca dan menindaklanjuti data tersebut secara bijak. Data ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam menuntaskan hak atas tanah mereka.
Solusi yang ditawarkan melalui kolaborasi dengan bupati dan wali kota setempat diharapkan dapat membuka peluang keringanan BPHTB. Keringanan ini bisa berupa diskon, penundaan pembayaran, atau bahkan pembebasan dalam kasus-kasus tertentu yang diatur oleh kebijakan daerah.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan proses sertifikasi tanah tanpa terbebani biaya yang memberatkan. Hal ini tidak hanya akan mempercepat target sertifikasi nasional tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.