Menteri ATR Siap Tata Ulang Sistem Pengelolaan Tanah: Perjuangan Menuju Keadilan dan Pemerataan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendapat amanat Presiden untuk menata ulang sistem pengelolaan tanah di Indonesia guna mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Jakarta, 8 Mei 2024 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan rencana besar untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan struktural yang selama ini terjadi dalam penguasaan lahan, sebuah masalah yang telah lama menghambat pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh fakta mengejutkan mengenai konsentrasi kepemilikan tanah di Indonesia. Dari total lahan seluas 170 juta hektare, sekitar 30 juta hektare lahan non-hutan dikuasai oleh hanya 60 keluarga besar pemilik korporasi. Kondisi ini menciptakan kontras tajam dengan realita petani kecil yang kesulitan mendapatkan lahan, bahkan untuk lahan seluas satu atau dua hektare saja.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat langsung kepada Menteri Nusron untuk melakukan reformasi sistemik ini. Pernyataan Menteri Nusron, "Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah. Yang kecil kita bantu berkembang. Yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan," merupakan inti dari visi perubahan ini. Reformasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Menata Ulang Sistem Pengelolaan Tanah: Menuju Keadilan dan Pemerataan
Langkah konkrit yang akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN meliputi penataan ulang sistem Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Tiga prinsip utama akan menjadi pedoman dalam proses ini: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menciptakan keadilan sosial.
Program redistribusi tanah eks-HGU menjadi salah satu fokus utama. Program ini bertujuan untuk memberikan akses lahan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya petani kecil dan masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil juga menjadi bagian penting dari strategi ini. Kementerian ATR/BPN telah menjalin kemitraan dengan PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI. Kini, Kementerian ATR/BPN juga mengajak Nahdlatul Wathan untuk berkolaborasi dalam upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mendorong pembangunan berkeadilan.
Kerja Sama Antar Lembaga: Kunci Sukses Reformasi Agraria
Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mencapai tujuan reformasi agraria. Ia menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Nahdlatul Wathan, untuk memastikan keberhasilan program ini. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan hanya dapat dicapai melalui kerja sama yang sinergis.
Dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan mencapai sasaran yang diinginkan. Partisipasi aktif dari masyarakat sipil akan memastikan bahwa program ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat luas dan menciptakan sistem pengelolaan tanah yang lebih adil dan transparan.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat mempercepat proses redistribusi tanah dan memastikan bahwa tanah tersebut dikelola secara berkelanjutan dan produktif. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi nasional.
Melalui program redistribusi tanah dan kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan tanah yang lebih adil dan merata. Dengan demikian, ketimpangan penguasaan tanah dapat diatasi, dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan dapat terwujud di Indonesia.
Inisiatif ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di Indonesia. Suksesnya program ini akan bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, organisasi masyarakat, maupun masyarakat sendiri, untuk bekerja sama dan mendukung penuh terwujudnya keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan tanah di Indonesia.