Tata Ulang Pemberian HGU: Kementerian ATR/BPN Prioritaskan UMKM dan Berantas Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN di bawah Menteri Nusron Wahid akan menata ulang pemberian HGU dan HGB untuk UMKM, serta memberantas mafia tanah dengan sanksi tegas termasuk TPPU.

Jakarta, 31 Maret 2024 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan rencana pemerintah untuk menata ulang sistem pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah ini bertujuan mewujudkan keadilan pertanahan, terutama bagi masyarakat lapisan bawah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Nusron di Jakarta pada Senin lalu. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam memperoleh hak atas tanah. Perubahan sistem ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dan menciptakan lapangan usaha yang lebih merata.
Lebih lanjut, Nusron menekankan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah menyadari pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan berkomitmen untuk melindungi mereka dari praktik-praktik yang tidak adil, termasuk persaingan usaha yang tidak sehat dari pengusaha besar.
Kemudahan Akses HGU/HGB untuk UMKM, Persyaratan Ketat untuk Pengusaha Besar
Nusron Wahid menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan akses bagi UMKM yang ingin memperoleh HGU dan HGB. "Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah, tetapi kalau diambil oleh pengusaha besar harus dengan syarat," tegasnya.
Persyaratan yang lebih ketat bagi pengusaha besar diterapkan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang merugikan UMKM. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengusaha besar untuk berperan aktif dalam membina dan mengembangkan usaha kecil melalui pola plasma. Target pemerintah adalah meningkatkan presentase plasma dari 20 persen menjadi 30-50 persen. "Dengan memberikan kesempatan dan kemudahan bagi orang kecil, rakyat kecil untuk kesempatan berusaha yang mengajukan hak guna usaha. Tapi yang besar-besar harus kita wajibkan untuk membina yang kecil dalam bentuk plasma yang lebih banyak. Itu caranya, strateginya," ujar Nusron.
Perang Melawan Mafia Tanah: Tindakan Tegas dan TPPU
Dalam konteks pemberantasan mafia tanah, Menteri Nusron menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengambil tindakan tegas. Langkah-langkah yang akan diambil termasuk pemiskinan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi para pelaku mafia tanah.
Tidak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga akan menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik mafia tanah. "Sudah ada yang kita miskinkan dengan TPPU. Saya sebagai Menteri harus memberikan contoh dan menertibkan anak buah saya, karena nggak mungkin tanah itu diserobot, kalau nggak melibatkan orang dalam," tegas Nusron.
Menteri Nusron juga menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya dan mengurus sertifikat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya penipuan dan penguasaan tanah secara ilegal oleh mafia tanah.
Dengan adanya sertifikat, masyarakat akan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terlindungi secara hukum. Hal ini akan mempersulit mafia tanah untuk melakukan aksinya dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanahnya.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem pertanahan yang adil, transparan, dan akuntabel. Dengan berbagai kebijakan dan tindakan tegas yang diambil, diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.