Tahukah Anda? Ini 4 Filosofi Kemerdekaan Kemenko Kumham Imipas Menurut Yusril Ihza Mahendra di HUT ke-80 RI
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap empat filosofi kemerdekaan yang menjadi landasan kerja kementeriannya. Apa saja filosofi Kemerdekaan Kemenko Kumham Imipas tersebut?

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pidato penting.
Pidato tersebut menguraikan empat filosofi kemerdekaan yang menjadi landasan bagi jajaran kementeriannya. Hal ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Upacara peringatan tersebut berlangsung khidmat di halaman kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Minggu lalu. Yusril menegaskan bahwa kemerdekaan harus diimplementasikan dalam empat ranah tugas dan fungsi utama Kemenko Kumham Imipas.
Empat Pilar Filosofi Kemerdekaan Kemenko Kumham Imipas
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kemerdekaan bagi Kemenko Kumham Imipas berarti memerdekakan masyarakat dari berbagai hambatan. Ini termasuk mendapatkan pelayanan terbaik tanpa praktik hukum diskriminatif. Masyarakat juga berhak atas akses perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang optimal. Selain itu, pelayanan keimigrasian harus maksimal dan bebas dari sistem pemasyarakatan yang tidak manusiawi.
Filosofi pertama adalah kemerdekaan dalam penegakan hukum. Hukum harus tegak lurus, tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu. Penegakan hukum yang adil akan memberikan rasa keadilan bagi publik. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan indeks pembangunan hukum secara keseluruhan.
Kedua, dalam konteks penegakan HAM, kemerdekaan berarti setiap warga negara memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban asasinya. Mereka harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pelanggaran HAM. Negara diharapkan hadir dalam pencegahan, perlindungan, dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia secara efektif.
Ketiga, terkait pengelolaan keimigrasian, kemerdekaan diartikan sebagai kemampuan menjaga pintu gerbang negara secara selektif. Ini juga mencakup peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Penegakan hukum bagi pelanggar peraturan keimigrasian juga menjadi bagian penting dari filosofi ini. Terakhir, dalam fungsi pemasyarakatan, kemerdekaan berarti warga binaan diperlakukan secara manusiawi. Mereka berhak direhabilitasi dan dipersiapkan kembali untuk berintegrasi ke lingkungan masyarakat.
Sinergi Filosofi Kemerdekaan dengan Visi Astacita Prabowo
Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa keempat filosofi kemerdekaan ini sangat selaras dengan visi besar Astacita Presiden Prabowo Subianto. Visi ini utamanya berfokus pada peningkatan supremasi hukum dan perlindungan HAM. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan juga menjadi prioritas utama. Keselarasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Astacita mendorong fokus sasaran dan target yang lebih jelas. Hal ini terutama akan terlihat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang. Dengan demikian, setiap program dan kebijakan dapat diarahkan secara efektif. Tujuan akhirnya adalah tercapainya cita-cita besar bangsa Indonesia.
Cita-cita tersebut adalah mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang kuat dan berdaulat. Negara ini juga harus menjunjung tinggi martabat setiap warganya di mata dunia. Implementasi filosofi kemerdekaan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan nasional. Ini akan memastikan bahwa setiap individu merasakan manfaat dari kemerdekaan yang telah diperjuangkan.