Efisiensi Anggaran Tak Halangi Kinerja Kemenko Kumham: Yusril
Menko Kumham Yusril tegaskan efisiensi anggaran bukan alasan untuk menurunkan kinerja, tetap berkomitmen bekerja optimal meski anggaran Kemenko Kumham terpangkas menjadi Rp3 miliar.
Jakarta, 11 Februari 2025 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pesan penting terkait efisiensi anggaran pemerintah. Beliau menegaskan bahwa pengurangan anggaran bukanlah alasan bagi Kemenko Kumham untuk mengurangi kinerja. Justru, di tengah pemangkasan anggaran yang signifikan, Yusril mendorong seluruh jajarannya untuk tetap produktif dan berdampak.
Efisiensi Anggaran dan Kinerja Optimal
Dalam arahannya kepada 234 pegawai yang baru dimutasi ke Kemenko Kumham pada 10 Februari 2025 di Jakarta, Yusril menekankan pentingnya mempertahankan kinerja optimal meskipun anggaran terbatas. "Meski saudara pindah ke Kemenko Kumham Imipas saat pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi, saya harap kinerja tidak menurun, aksi tetap harus terus berjalan, meski dalam keterbatasan," tegas Yusril.
Anggaran Kemenko Kumham Imipas untuk tahun 2025 awalnya dialokasikan sekitar Rp9 miliar. Namun, akibat kebijakan efisiensi pemerintah, anggaran tersebut dipangkas hingga Rp6 miliar, sehingga tersisa sekitar Rp3 miliar. Jumlah ini merupakan anggaran terkecil di antara seluruh kementerian dan lembaga.
Motivasi dan Capaian Kemenko Kumham
Terlepas dari keterbatasan anggaran, Yusril tetap optimis. Beliau memotivasi para pegawai dengan mengingat capaian Kemenko Kumham, khususnya selama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih. "Meski dalam keterbatasan, Kemenko Kumham Imipas menjadi salah satu yang dinilai berkinerja baik oleh masyarakat dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih. Semoga ini bisa memotivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi," ujarnya.
Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa efisiensi anggaran bukan penghalang untuk mencapai kinerja yang baik. Komitmen dan dedikasi tim Kemenko Kumham menjadi kunci keberhasilan tersebut.
Kebijakan Efisiensi Pemerintah
Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Inpres tersebut meminta pemangkasan anggaran APBN dan APBD TA 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga (K/L) diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025. Surat ini menetapkan 16 pos belanja yang perlu diefisiensikan dengan persentase bervariasi (10 persen hingga 90 persen). Menteri/pimpinan lembaga diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Untuk transfer ke daerah, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, antara lain dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan DIY, dan dana desa.
Komitmen Tetap Berkinerja
Meskipun menghadapi tantangan efisiensi anggaran yang signifikan, Yusril dan Kemenko Kumham berkomitmen untuk tetap berkinerja optimal. Mereka membuktikan bahwa efisiensi bukan berarti penurunan kualitas kerja, melainkan tantangan untuk bekerja lebih cerdas dan efektif. Hal ini menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain untuk tetap produktif meskipun dengan anggaran yang terbatas.
Keberhasilan Kemenko Kumham dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih menjadi bukti nyata bahwa dengan strategi yang tepat dan komitmen yang kuat, kinerja optimal tetap dapat dicapai meskipun anggaran terbatas. Ini menjadi inspirasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi dalam bekerja.