Efisiensi Anggaran Kemenperin: Kinerja Tetap Prima, Target Terjaga
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1/2025 tak akan mengganggu kinerja dan pencapaian target, dengan berbagai langkah penghematan yang diterapkan.
![Efisiensi Anggaran Kemenperin: Kinerja Tetap Prima, Target Terjaga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220138.677-efisiensi-anggaran-kemenperin-kinerja-tetap-prima-target-terjaga-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2025 - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah tidak akan menghambat kinerja dan pencapaian target institusi. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, di Jakarta, Rabu (5/2).
Efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Inpres ini mendorong penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, dengan target efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun.
Menjaga Kinerja di Tengah Efisiensi
Eko Cahyanto menegaskan bahwa prioritas utama Kemenperin adalah menjaga kinerja dan pencapaian target. "Yang terpenting adalah kinerjanya harus terjaga, itu nomor satu. Kita harus lakukan sehingga kalau kinerjanya terjaga target-target bisa tetap tercapai," ujarnya. Kemenperin mendukung penuh langkah efisiensi ini agar program prioritas dapat berjalan optimal.
Langkah-langkah efisiensi yang dilakukan Kemenperin meliputi pengurangan penggunaan listrik dan air, pembatasan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, serta pembatasan aktivitas di lingkungan Kemenperin. "Kami coba lakukan pengaturan pembatasan aktivitas, pembatasan penggunaan yang nantinya memerlukan daya listrik, air, dan lain-lain yang bisa kita hemat juga," jelas Eko.
Langkah-langkah Efisiensi Kemenperin
Lebih rinci, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target efisiensi anggaran. Upaya ini meliputi evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan sumber daya, baik itu energi, perjalanan dinas, maupun operasional lainnya. Semua langkah efisiensi ini dilakukan secara terukur dan terencana agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, Kemenperin telah melakukan revisi anggaran sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan. Usulan revisi anggaran ini telah diserahkan ke DPR untuk persetujuan dan selanjutnya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Komitmen Terhadap Target Nasional
Meskipun terdapat pemangkasan anggaran, Kemenperin tetap berkomitmen untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Proses efisiensi ini dilakukan secara terencana dan terukur untuk memastikan bahwa program-program prioritas tetap dapat berjalan dengan baik. Kemenperin meyakini bahwa dengan manajemen yang efektif dan efisien, target-target tersebut tetap dapat dicapai.
Surat Menkeu tersebut juga melampirkan 16 aspek yang perlu dilakukan penghematan anggaran. Setiap K/L wajib merevisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang telah ditentukan. Proses ini menuntut perencanaan yang matang dan pemantauan yang ketat agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas kinerja.
Kesimpulan
Efisiensi anggaran merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan negara. Kemenperin telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini tanpa mengorbankan kinerja dan pencapaian target. Dengan langkah-langkah efisiensi yang terukur dan terencana, Kemenperin optimis dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.