Mendag Pastikan Optimalisasi Anggaran, Ekspor Tetap Rp7,1 Triliun
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kesiapannya melakukan optimalisasi anggaran meski ada pemotongan, dan tetap menargetkan ekspor Rp7,1 triliun.
![Mendag Pastikan Optimalisasi Anggaran, Ekspor Tetap Rp7,1 Triliun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/150038.470-mendag-pastikan-optimalisasi-anggaran-ekspor-tetap-rp71-triliun-1.jpeg)
Jakarta, 5 Februari 2025 - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kesiapan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengoptimalkan anggaran meskipun terdapat pemotongan di sejumlah pos belanja. Hal ini disampaikannya di Jakarta, Rabu lalu, sebagai respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
Optimalisasi Anggaran Kemendag
"Pada prinsipnya, kita bisa melakukan optimalisasi terhadap program-program yang ada. Kita dukung program pemerintah," ujar Budi. Saat ini, Kemendag tengah mengkaji program prioritas. Meskipun ada pengurangan anggaran, tiga program utama tetap berjalan: pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan program UMKM BISA Ekspor.
Target ekspor nasional sebesar Rp7,1 triliun juga tidak akan terpengaruh oleh pemotongan anggaran. "Target tetap Rp7,1 triliun, tidak ada yang berubah. Kita harus kerja keras untuk optimalisasi anggaran," tegas Mendag Budi.
Klarifikasi Terkait Kebijakan Internal
Mendag Budi juga memberikan klarifikasi terkait kebijakan internal Kemendag. Ia membantah adanya kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) untuk para pegawai. Beliau juga memastikan tidak ada pemotongan anggaran untuk biaya operasional kantor, seperti listrik dan air. "Kita tidak ada masalah, dari dulu listrik kita sudah efisien," tambahnya.
Rincian Pemotongan Anggaran Kementerian/Lembaga
Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja. Pemotongan signifikan terjadi pada beberapa pos, termasuk:
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimtek: 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan suvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen
Pemotongan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Kesimpulan
Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mencapai target ekspor meskipun terdapat pemotongan anggaran. Dengan strategi optimalisasi, Kemendag berupaya memastikan program-program prioritas tetap berjalan efektif dan efisien. Transparansi terkait kebijakan internal juga ditekankan untuk menghindari kesalahpahaman.