Menko Muhaimin: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Kinerja Kementerian
Menko PMK Muhaimin Iskandar menyatakan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tidak akan menurunkan kinerja kementerian, bahkan Kemenko PMK sendiri berhasil melakukan efisiensi Rp65 miliar tanpa mengurangi kinerja.
![Menko Muhaimin: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Kinerja Kementerian](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/230054.291-menko-muhaimin-efisiensi-anggaran-tak-pengaruhi-kinerja-kementerian-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2025 - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Abdul Muhaimin Iskandar, baru-baru ini menyampaikan optimismenya terkait kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Ia menegaskan bahwa langkah efisiensi ini tidak akan berdampak negatif pada kinerja kementerian dan lembaga. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat lalu, menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran.
Efisiensi di Kemenko PMK
Muhaimin mencontohkan Kementerian yang dipimpinnya. "Di kementerian saya, dari Rp130 miliar anggaran kita, dipotong Rp65 miliar tapi kita happy dengan pemotongan ini," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa langkah efisiensi ini justru mendorong inovasi dan memacu kinerja kementerian untuk bekerja lebih keras dan efisien. Kinerja, kata Muhaimin, tidak semata-mata bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan sumber daya yang ada.
Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa efisiensi anggaran di Kemenko PMK tidak berdampak signifikan terhadap operasional kementerian. "Kalau di kita, enggak ada yang terdampak, gaji tetap, semua (anggaran di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat) memang mayoritas untuk gaji. Ya mungkin mengurangi perjalanan dinas, dan jumlah yang ikut perjalanan dinas," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenko PMK berhasil melakukan penyesuaian anggaran tanpa mengurangi kesejahteraan pegawai atau mengorbankan program-program penting.
Dukungan terhadap Kebijakan Efisiensi
Muhaimin menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Ia bahkan menyebut kebijakan ini sebagai cita-cita lama yang akhirnya terwujud. "Saya pribadi sangat bahagia dengan seluruh bentuk efisiensi ini. Ini memang cita-cita lama ya, negara ini harus efisien," katanya. Pernyataan ini menunjukkan komitmennya terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah di APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan meningkatkan efektivitas program-program pemerintah.
Dampak Positif Efisiensi
Meskipun terdapat pemotongan anggaran, Muhaimin optimis kebijakan efisiensi ini justru akan mendorong kementerian dan lembaga untuk lebih inovatif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan sumber daya yang lebih terbatas, kementerian dan lembaga diharapkan dapat menemukan cara-cara baru untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.
Langkah efisiensi ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan penghematan anggaran yang signifikan, pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk program-program prioritas lainnya yang lebih mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat. Efisiensi anggaran juga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperbaiki peringkat kredit Indonesia di mata internasional.
Kesimpulan
Kesimpulannya, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, meskipun awalnya menimbulkan kekhawatiran, justru dilihat oleh Menko PMK sebagai peluang untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi di lingkungan kementerian. Pengalaman Kemenko PMK yang berhasil melakukan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kinerja menjadi contoh nyata bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan tidak perlu menurunkan kualitas pelayanan publik.