Efisiensi Anggaran Kementerian PKP: Rp1,61 Triliun untuk Perumahan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berhasil mengefisiensikan anggaran menjadi Rp1,61 triliun setelah mendapat persetujuan Komisi V DPR, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
![Efisiensi Anggaran Kementerian PKP: Rp1,61 Triliun untuk Perumahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230208.461-efisiensi-anggaran-kementerian-pkp-rp161-triliun-untuk-perumahan-1.jpg)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru-baru ini mengumumkan keberhasilannya dalam mengefisiensikan anggaran. Setelah melalui proses persetujuan dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian PKP kini memiliki anggaran sebesar Rp1,61 triliun untuk tahun anggaran 2025. Angka ini merupakan hasil efisiensi dari pagu awal sebesar Rp5,27 triliun.
Efisiensi Anggaran dan Instruksi Presiden
Langkah efisiensi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian PKP dalam menjalankan instruksi tersebut. Anggaran Rp1,61 triliun ini akan dialokasikan untuk dua program utama: Program Dukungan Manajemen (Rp435,67 miliar) dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (Rp1,177 triliun).
Rincian alokasi anggaran telah dipublikasikan dan dibahas secara terbuka. Kementerian PKP telah melakukan berbagai upaya efisiensi sejak awal, sehingga berhasil memangkas anggaran hingga Rp3,66 triliun dari pagu awal. Persetujuan dari Komisi V DPR merupakan langkah krusial agar Kementerian PKP dapat mengajukan usulan pembintangan anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebelum batas waktu 14 Februari 2025.
Rapat Dengar Pendapat dan Persetujuan DPR
Persetujuan efisiensi anggaran ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama sejumlah kementerian. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara resmi mengumumkan angka efisiensi yang disetujui: "Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, APBN tahun 2025 pagu semula sebesar Rp5.274.391.058.000 mengalami efisiensi sebesar atau diefisiensikan sebesar Rp3.661.095.000.000. Maka, APBN tahun 2025 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman setelah mengalami efisiensi menjadi Rp1.613.296.058.000," ujar Lasarus.
Detail Efisiensi Belanja
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang mengarahkan Kementerian/Lembaga untuk melakukan efisiensi pada 16 pos belanja. Efisiensi yang diminta cukup signifikan, misalnya penghematan hingga 90 persen untuk alat tulis kantor (ATK), 56,9 persen untuk kegiatan seremonial, dan 45 persen untuk rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya. Pos-pos belanja lain seperti kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor, percetakan, sewa gedung, dan perjalanan dinas juga mengalami pemangkasan yang cukup besar.
Kesimpulan
Efisiensi anggaran Kementerian PKP menjadi Rp1,61 triliun menunjukan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara efektif dan efisien. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran untuk program perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. Transparansi dalam alokasi anggaran yang dijalankan oleh Kementerian PKP patut diapresiasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.