Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

DPR Setujui Efisiensi Belanja Bappenas Rp1 Triliun Lebih untuk APBN 2025
DPR Setujui Efisiensi Belanja Bappenas Rp1 Triliun Lebih untuk APBN 2025

Komisi XI DPR menyetujui efisiensi anggaran Bappenas sebesar Rp1,002 triliun untuk APBN 2025, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan penghematan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Sumber Antara
Efisiensi Anggaran Kementerian PKP: Rp1,61 Triliun untuk Perumahan
Efisiensi Anggaran Kementerian PKP: Rp1,61 Triliun untuk Perumahan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berhasil mengefisiensikan anggaran menjadi Rp1,61 triliun setelah mendapat persetujuan Komisi V DPR, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sumber Antara
Efisiensi Anggaran: Dukungan Kementerian/Lembaga untuk Instruksi Presiden
Efisiensi Anggaran: Dukungan Kementerian/Lembaga untuk Instruksi Presiden

Menteri Sekretaris Negara memastikan dukungan penuh Kementerian/Lembaga terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran senilai Rp306,69 triliun untuk APBN dan APBD 2025 guna meningkatkan pelayanan publik.

PresidenPrabowo
Bappenas Usul Tambahan Anggaran Rp476,1 Miliar untuk Prioritas Nasional 2025
Bappenas Usul Tambahan Anggaran Rp476,1 Miliar untuk Prioritas Nasional 2025

Bappenas mengusulkan tambahan anggaran Rp476,1 miliar untuk APBN 2025, meliputi Rp152,1 miliar untuk 8 prioritas nasional dan Rp324 miliar untuk operasional, termasuk penambahan 1.590 ASN.

Sumber Antara
Kementerian PANRB Efisiensikan Anggaran 2025 hingga 47,05 Persen
Kementerian PANRB Efisiensikan Anggaran 2025 hingga 47,05 Persen

Kementerian PANRB berhasil mengefisiensikan anggaran tahun 2025 sebesar 47,05 persen, atau sekitar Rp184,9 miliar, dengan tetap memprioritaskan belanja pegawai dan menerapkan strategi shared program serta shared outcome.

Sumber Antara
Efisiensi Anggaran 2025: APBN Tetap Rp3.621,3 Triliun
Efisiensi Anggaran 2025: APBN Tetap Rp3.621,3 Triliun

Ketua Komisi XI DPR RI memastikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun melalui Inpres 1/2025 tidak mengubah total APBN 2025 yang tetap sebesar Rp3.621,3 triliun, fokus pada peningkatan produktivitas.

Sumber Antara
Efisiensi Anggaran Pemerintah: Kurangi Beban Fiskal dan Optimalkan Pelayanan Publik
Efisiensi Anggaran Pemerintah: Kurangi Beban Fiskal dan Optimalkan Pelayanan Publik

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran Rp306,69 triliun untuk APBN dan APBD 2025 guna mengurangi beban fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan fokus pada penghematan perjalanan dinas dan pembatasan kegiatan seremo

EfisiensiAnggaran
Kementerian Dalam Negeri Lakukan Efisiensi Anggaran 2025:  Belajar dari Pandemi COVID-19
Kementerian Dalam Negeri Lakukan Efisiensi Anggaran 2025: Belajar dari Pandemi COVID-19

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan efisiensi anggaran hingga 57,46% untuk tahun 2025, terinspirasi dari pengalaman menghadapi pandemi COVID-19, dengan tetap memprioritaskan program utama.

konten ai
Efisiensi Anggaran Jabar 2025: Perjalanan Dinas Tetap Ada, Tapi...
Efisiensi Anggaran Jabar 2025: Perjalanan Dinas Tetap Ada, Tapi...

Meskipun ada efisiensi anggaran APBD Jawa Barat 2025 untuk kesejahteraan masyarakat, perjalanan dinas masih diizinkan namun dengan pengurangan signifikan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

konten ai
Efisiensi Anggaran Kemendagri 2025: Potong 50 Persen!
Efisiensi Anggaran Kemendagri 2025: Potong 50 Persen!

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) efisiensikan anggaran tahun 2025 hingga 50 persen, atau sekitar Rp2,7 triliun, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.

konten ai
Pemkot Tangerang Pangkas Belanja Perjalanan Dinas 50 Persen
Pemkot Tangerang Pangkas Belanja Perjalanan Dinas 50 Persen

Pemkot Tangerang mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai respons terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sekaligus membatasi belanja kegiatan seremonial dan non-esensial lainnya.

Sumber Antara