Efisiensi Anggaran Jabar 2025: Perjalanan Dinas Tetap Ada, Tapi...
Meskipun ada efisiensi anggaran APBD Jawa Barat 2025 untuk kesejahteraan masyarakat, perjalanan dinas masih diizinkan namun dengan pengurangan signifikan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
![Efisiensi Anggaran Jabar 2025: Perjalanan Dinas Tetap Ada, Tapi...](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230142.072-efisiensi-anggaran-jabar-2025-perjalanan-dinas-tetap-ada-tapi-1.jpg)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat memastikan perjalanan dinas masih bisa dilakukan meskipun ada program efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025. Efisiensi ini diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bappeda Jabar, Iendra Sofyan, di Bandung, Jumat (31/1).
Iendra menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak menghapus sepenuhnya kegiatan perjalanan dinas. "Masih boleh, namun dikurangi. Inpres menyebutkan pengurangan hingga 50 persen, bahkan kami berupaya melebihinya," ujar Iendra. Hal ini termasuk perjalanan dinas ke luar negeri; penentuan jarak atau tujuan perjalanan diserahkan kepada daerah untuk memastikan efektivitas dan urgensi kegiatan.
Lebih lanjut, Iendra menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Permendagri ini mengamanatkan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi visi dan misi Gubernur terpilih. Inpres Nomor 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang terbit awal Januari 2025 pun mendukung hal ini.
"Jadi ini gayung bersambut. Tujuh poin dalam Inpres tersebut ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tambah Iendra. Efisiensi anggaran ini juga selaras dengan pengurangan transfer ke daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp50 triliun untuk seluruh Indonesia. "Kita masih menunggu alokasi untuk Jawa Barat," kata Iendra.
Selain pemangkasan perjalanan dinas, pemerintah daerah juga akan membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD). Pembatasan juga diterapkan pada belanja honorarium, belanja pendukung tanpa keluaran terukur, dan pemberian hibah. Semua ini mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Iendra mengungkapkan, Bappeda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan asesmen efisiensi anggaran. Hasil asesmen tersebut akan disesuaikan dengan visi dan misi Gubernur terpilih, Dedi Mulyadi, dan analisis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meskipun target penyelesaian kajian efisiensi oleh Pj. Gubernur Bey Machmudin adalah Senin (3/2), Iendra belum dapat memastikan kapan proses ini akan rampung.
Meskipun demikian, Iendra memastikan langkah efisiensi akan dieksekusi pada pertengahan tahun 2025, selama masa pembahasan APBD Perubahan 2025. Proses ini melibatkan perubahan RKPD, pengajuan KUA-PPAS ke DPRD, dan pemeriksaan BPK. Sebelumnya, Pj. Gubernur Jawa Barat menargetkan efisiensi APBD 2025 sebesar Rp2 triliun hingga Rp4 triliun, dengan efisiensi di semua OPD.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun; Rp256 triliun dari anggaran kementerian dan Rp50,596 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD). Inpres ini menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi.